Pada pemilu 2024, Felix Bere Nahak kembali terpilih menjadi anggota DPRD di Kabupaten Malaka untuk periode ke dua (2).
Pendidikan Felix Bere di Timor Leste
Sebagai anak petani, Felix Bere Nahak menghabiskan masa kecilnya di Lospalos – Timor Leste, hinggga menjadi dewasa.
Felix Bere memulai pendidikan dasarnya di SDN 13 Titi Lari – Lospalos di Timor Leste dan berhasil meraih ijazah pendidikan Sekolah Dasar (SD) pada tahun 1991.
Meski sebagai anak petani, pendidikan Felix Bere terus berlanjut. Pada tahun 1994, Felix Bere berhasil meraih ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di SMP Negeri Lospalos – Timor Leste.
Selanjutnya, pendidikan Felix Bere ke Sekolah Menengah Atas (SMA) dan pada tahun 1997, Felix Bere berhasil meraih ijazah SMA di SMA Negeri Suai – Timor – Timur, saat itu.
Pasca Referendum tahun 1999, Felix Bere kembali Indonesia tepatnya di Bolan atau Aintasi, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Belu (sekarang Kabupaten Malaka).
Pendidikan Felix Bere di Indonesia
Sesumbar, pada tahun 1997 Felix Bere melanjutkan pendidikanya di Universitas Timor – Timur (Untim) di Timor Leste, yang didirikan di Provinsi Timor – Timur pada tahun 1986.
Pasca Referendum pada tahun 1999, Felix Bere tetap melanjutkan pendidikannya di Universitas Timor (Unimor), tepatnya di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) saat ini.
Pada tahun 2003, Felix Bere Nahak berhasil menyelesaikan pendidikan Strata 1, sebagai Sarjana Peternakan (S.Pt) di Universitas Timor (Unimor) Kefamenanu atau Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Felix Bere perna menjadi Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco, periode 2003-2004.
Selain itu, Felix Bere perna menjabat sebagai Ketua FORKMA TTU, periode 2013-2020. Sekaligus menjadi pembina Gerakan Mahasiswa Malaka (GEMMA) di TTU. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









