Olis mengaku terus berusaha menghubungi FE hingga malam hari. Namun, komunikasi tersebut tidak mendapatkan respons.
“Saya WhatsApp sampai sekitar jam 11 malam. WhatsApp-nya hanya centang satu dan tidak ada balasan lagi. Sebelumnya dia bilang akan datang malam membawa uang untuk mengembalikan uang saya, tetapi sampai sekarang tidak ada,” katanya.
Olis juga mempertanyakan bagaimana sepeda motor tersebut bisa dibawa pergi, sebab menurut keterangannya, STNK dan kunci motor masih berada di tangannya.
Ia mengaku tidak mengetahui apakah sepeda motor tersebut dibuka menggunakan kunci cadangan, menggunakan cara lain, atau didorong terlebih dahulu hingga berada di lokasi tertentu.
“Saya juga tidak tahu bagaimana mereka bisa mengambil motor itu. STNK dan kuncinya ada pada saya. Ketika saya bangun, motor sudah tidak ada. Saya tidak mendengar mereka datang. Apakah menggunakan kunci serep atau cara lain, saya juga tidak tahu. Kemungkinan mereka datang diam-diam,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat Olis merasa dirugikan. Ia kemudian memutuskan untuk membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Saat memberikan keterangan, Olis mengaku dirinya berada di Polres Manggarai Barat untuk melaporkan persoalan tersebut.
Ia berharap FE dapat menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang sebesar Rp2.500.000 yang telah diterimanya sekaligus bunganya.
“Harapan saya sebenarnya sederhana. Kalau memang masih ada itikad baik, saya minta dia mengembalikan uang saya serta bunganya. Kalau bisa komunikasi dibuka kembali dan kita bicara baik-baik, supaya uang saya juga kembali dan persoalan ini selesai dengan baik,” ujarnya.
Namun, Olis menegaskan bahwa apabila uang tersebut tidak dikembalikan dan persoalan tidak diselesaikan, dirinya akan melanjutkan proses hukum dengan membuat laporan resmi.
“Kalau uang saya tidak dikembalikan, saya akan lanjutkan proses hukum. Saat ini saya berada di Polres Manggarai Barat untuk melaporkan dugaan penipuan yang saya alami,” tegasnya.
Dalam kasus ini, salah satu hal yang menjadi perhatian Olis adalah perbedaan identitas antara orang yang melakukan transaksi gadai dengan nama pemilik yang tercantum dalam STNK.
FE disebut mengaku bernama Fedislaus Edison dan mengaku berasal dari Reo. Sementara STNK sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi EB 2565 GF tercatat atas nama Dinonius Rajen, dengan alamat Dalong, Desa Watu Nggelek, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Perbedaan tersebut menjadi alasan Olis mempertanyakan status kendaraan yang dijadikan jaminan.
“Saya menerima motor, STNK dan kunci dari orang yang mengaku Edison. Tetapi setelah saya cek, nama di STNK bukan nama dia. Itu yang membuat saya semakin bingung dan khawatir,” katanya.
Olis juga mengaku sebelumnya sengaja memotret FE bersama sepeda motor tersebut sebagai dokumentasi transaksi dan untuk memudahkan identifikasi apabila terjadi persoalan.
Sementara itu, NTTNEWS.NET telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Fedislaus Edison (FE) terkait dugaan penipuan tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, nomor telepon yang bersangkutan disebut tidak aktif, sehingga belum diperoleh keterangan maupun klarifikasi langsung dari FE mengenai tudingan yang disampaikan Olis.
NTTNEWS.NET tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi FE maupun pihak lain yang merasa berkepentingan terhadap pemberitaan ini.
Kasus ini kini menjadi perhatian Olis karena menyangkut uang sebesar Rp2.500.000 serta keberadaan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi EB 2565 GF yang menurut pengakuannya telah diambil kembali tanpa sepengetahuannya.
Olis berharap persoalan tersebut dapat segera menemukan titik terang dan pihak yang bertanggung jawab memberikan penjelasan mengenai siapa yang mengambil sepeda motor, bagaimana kendaraan tersebut dapat dibawa pergi, serta kapan uang Rp2.500.000 yang menjadi hak Olis akan dikembalikan. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









