1. Semua dermaga kayu yang memprivatisasi kepemilikan pantai dibongkar secara sukarela.
2. Seluruh aktivitas reklamasi yang merusak ekosistem dihentikan.
3. DPRD memberikan kecaman keras terhadap pengusaha properti, real estate, dan hotel yang melanggar Perda.
“Jangan biarkan alam Labuan Bajo dieksploitasi secara berlebihan. Kami tidak menolak pembangunan, tetapi harus sesuai aturan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Jangan sampai pantai-pantai indah yang merupakan warisan alam Komodo dan Flores hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang,” lanjut Rafael.
FORMAPP Mabar menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal isu ini hingga ada tindakan nyata dari DPRD dan Pemda Manggarai Barat.
Mereka menantikan eksekusi tegas terhadap eksploitasi alam yang semakin merajalela di Labuan Bajo, baik di laut maupun di daratan.
“Kami akan terus menunggu janji DPRD. Namun, jika tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat, kami tidak akan tinggal diam. Jangan biarkan ekosistem laut dan darat Labuan Bajo rusak akibat kepentingan bisnis semata,” tutup Rafael. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









