FORMAPP Mabar Desak DPRD dan Pemda Segera Bentuk Perda Zonasi Pantai dan Pulau-Pulau Kecil

  • Bagikan
Rafael Taher S.IP 20250311 131243 0000
FORMAPP Mabar Desak DPRD dan Pemda Segera Bentuk Perda Zonasi Pantai dan Pulau-Pulau Kecil. (foto : NTTNews.net/Andy).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Ketua Forum Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat (FORMAPP MABAR), Rafael Taher, S.IP., yang akrab disapa Rafael Todowela, mendesak DPRD dan Pemerintah Daerah Manggarai Barat agar segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sempadan pantai dan pulau-pulau kecil di wilayah tersebut.

Menurut Rafael, hampir 99% aktivitas pariwisata di Manggarai Barat berlangsung di kawasan pantai dan pulau-pulau kecil, sehingga regulasi yang jelas sangat dibutuhkan.

“Kita mengharapkan Pemda dan DPRD segera membuat peraturan daerah yang mengatur tata kelola zona pantai dan pulau-pulau kecil. Jangan sampai kawasan ini dimanfaatkan secara serampangan tanpa memperhatikan aspek lingkungan dan hak masyarakat,” ujar Rafael, di Labuan bajo pada Selasa (11/3/2025).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa hampir seluruh investasi pariwisata di daerah ini berpusat di wilayah pantai, sehingga pemerintah daerah harus lebih peka terhadap pengelolaannya.

Baca Juga :  DPD NasDem Manggarai Barat Klarifikasi Soal Keberadaan Kantor dan Isu Dana Bantuan Politik

“99% investasi pariwisata ada di pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemda Manggarai Barat harus membuka mata dan bertindak cepat untuk mengatur zonasi wilayah ini agar tidak dikuasai secara sepihak oleh investor,” tegasnya.

Rafael menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016, Pemkab Manggarai Barat memiliki kewenangan atas 3/12 dari pengelolaan pulau-pulau kecil dan pesisir, sementara 70% kewenangan ada di tingkat provinsi dan sisanya berada di bawah pemerintah pusat.

“Artinya, Pemda wajib membuat Perda yang mengatur tata ruang zona pemanfaatan pesisir pantai dan pulau-pulau kecil sesuai dengan karakteristik wilayah Labuan Bajo,” katanya.

Regulasi tersebut, lanjut Rafael, harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk ekonomi, topografi, perlindungan mangrove, serta batas 100 meter garis sempadan pantai yang tidak boleh dikuasai secara privat.

Baca Juga :  Sudamala Resorts Resmikan PLTS dan Program Restorasi Terumbu Karang, Gubernur dan Bupati Apresiasi

“Masyarakat harus tetap memiliki akses ke pantai. Tidak boleh ada wilayah pesisir yang diswastanisasi atau dikuasai oleh pihak tertentu,” ujarnya.

FORMAPP Mabar juga menyoroti banyaknya praktek perusakan lingkungan yang terjadi di Labuan Bajo akibat aktivitas investasi yang tidak terkendali. Salah satu contoh yang menjadi sorotan adalah pembangunan dermaga kayu pribadi yang menjulur ke laut lepas.

“Kami melihat banyak dermaga pribadi yang dibangun tanpa mekanisme yang jelas. Apakah izin-izinnya sudah sesuai prosedur? Atau justru terjadi kongkalikong dengan pihak dalam? Jika benar demikian, ini adalah bentuk perampasan ruang publik secara sewenang-wenang,” kritik Rafael.

Menurutnya, masyarakat berhak tahu setiap rencana proyek yang berdampak pada lingkungan dan wilayah pesisir.

  • Bagikan