“Kapan kami, masyarakat, tahu soal proyek-proyek ini? Kapan izin konsesi dikeluarkan? Untuk kepentingan siapa? Jika semua ini dilakukan secara diam-diam, itu namanya kesewenang-wenangan, tindakan mafia!” tegasnya.
FORMAPP Mabar meminta DPRD dan Pemda segera bersatu untuk menyusun Perda zonasi pantai dan pulau-pulau kecil agar ada aturan yang jelas bagi investor dalam mengembangkan usahanya.
“Harus ada legal standing yang jelas agar investasi tidak merugikan masyarakat dan lingkungan. Investor harus memiliki rujukan hukum dalam mendesain usaha mereka di Labuan Bajo, Golomori, dan sekitarnya,” ungkap Rafael.
Ia juga menyoroti ketidakadilan dalam pengelolaan investasi pariwisata.
“Aneh sekali, ada investor yang membeli tanah dengan harga mahal untuk membuka usaha, sementara investor lain malah diberi hak istimewa untuk mengapling laut dan membangun dermaga pribadi. Ini adalah bentuk monopoli dan oligopoli yang mengabaikan prinsip pelestarian lingkungan,” ujarnya dengan nada geram.
Lebih lanjut, Rafael menegaskan bahwa laut bukanlah tanah yang bisa dimiliki secara pribadi.
“Apakah laut bisa dibuat sertifikat kepemilikan seperti tanah? Tentu tidak! Maka jangan ada pengaplingan laut dengan praktek reklamasi dan pembangunan dermaga pribadi yang merusak ekosistem,” tegasnya.
Menurutnya, jika investor ingin membangun usaha, mereka seharusnya melakukannya di daratan.
“Kalau mau bangun hotel, silakan di darat! Karena di darat, mereka membayar BPHTB dan NJOP yang jelas menguntungkan daerah. Sementara kalau mereka mengkapling laut, mereka untung besar tanpa harus bayar pajak tanah, cukup dengan izin konsesi laut saja,” katanya.
Oleh karena itu, FORMAPP Mabar mendesak Pemkab Manggarai Barat untuk segera memanfaatkan ruang kebijakan publik dengan menyusun Perda tentang tata ruang sempadan pantai, pesisir, dan pulau-pulau kecil demi kepentingan bersama.
“Jangan sampai wilayah pesisir yang seharusnya menjadi aset bagi masyarakat luas malah dikuasai oleh segelintir investor,” pungkas Rafael. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









