NAGEKEO, NTTNEWS.NET – Forum Eks Tenaga Harian Lepas (THL) Nagekeo mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah (Pemda) Nagekeo yang telah membentuk tim investigasi terkait dugaan manipulasi dokumen tenaga honorer di berbagai instansi yang mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Juru bicara Forum Eks THL Nagekeo, Egi Tandi, menyampaikan terima kasih kepada Bupati Nagekeo yang telah merespons tuntutan forum dalam audiensi yang digelar pada Selasa (11/03/2025).
“Saya berharap tim investigasi yang dibentuk oleh Inspektorat dapat mengecek Surat Keterangan Kerja (SK) dalam dua tahun terakhir. Apakah benar para peserta seleksi PPPK ini terdaftar sebagai tenaga honorer atau tidak. Sebab, permasalahan ini berkaitan dengan hak-hak honorer K2 yang telah puluhan tahun mengabdi di Pemda Nagekeo, tetapi realitanya ada yang tidak pernah bekerja atau baru bekerja namun langsung lulus seleksi,” ungkap Egi.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Nagekeo, Alex Jata, menjelaskan bahwa audit akan dimulai pada Senin (18/03/2025). Inspektorat telah membentuk tiga tim audit berdasarkan formasi, yakni Tim Formasi Guru, Tim Formasi Kesehatan, dan Tim Formasi Teknis.
“Tim telah melakukan pengumpulan data primer dan memulai proses audit kepatuhan (PK Audit). Sejak kemarin, tim sudah mulai melakukan pendalaman dengan regulasi yang diminta dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) serta data primer yang diserahkan oleh Forum Eks THL Nagekeo,” ujar Alex Jata.
Ia menambahkan bahwa audit ini bertujuan untuk menguji kebenaran data, SK, Surat Keterangan (Suket), serta kelengkapan persyaratan sesuai tahapan dan prosedur seleksi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









