Audit akan berlangsung selama 15 hari, namun dapat diperpanjang tergantung situasi dan kondisi di lapangan. Hasil audit nantinya akan diserahkan kepada Bupati dan Wakil Bupati, dengan tanggung jawab penuh berada di bawah Inspektorat.
Salah satu Eks THL Nagekeo, Aris Jawa, berharap agar pihak yang berwenang dalam proses perekrutan PPPK jalur khusus dapat bekerja secara optimal sesuai mekanisme yang ada.
“Putra-putri daerah tidak boleh merasa asing di rumah sendiri. Jika ada peserta seleksi PPPK yang memenuhi syarat (MS) tetapi faktanya tidak pernah terdaftar sebagai honorer, Bupati harus mengambil tindakan tegas. Harus ada koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membatalkan seleksi PPPK tahun 2024 bagi peserta yang terbukti melanggar,” tegas Aris.
Ia juga menekankan bahwa pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang dalam proses ini harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Forum Eks THL Nagekeo berharap hasil investigasi ini dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan seleksi ASN yang transparan dan berkeadilan di Kabupaten Nagekeo. ** (Stefen).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









