LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Seorang pria berinisial BA (25), warga asal Bandung, Jawa Barat, ditangkap Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat pada Kamis (13/3/2025) di Labuan Bajo.
Pemuda yang bekerja sebagai karyawan di salah satu hotel di kawasan wisata itu diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penggelapan enam unit sepeda motor milik penyedia jasa rental.
Kapolres Manggarai Barat melalui Kasat Reskrim, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa aksi pelaku terungkap setelah korban berinisial OS (29) melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam yang disewakan kepada BA pada Rabu (5/3/2025).
“Kesepakatannya, sepeda motor itu disewa selama satu minggu dan akan digunakan untuk keperluan bekerja. Namun hingga batas waktu pengembalian pada (12/3/2025), kendaraan tidak dikembalikan. Setelah kami selidiki, ternyata sepeda motor tersebut telah dijual oleh pelaku,” terang AKP Lufthi dalam keterangan pers, Selasa (27/5/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap BA di sebuah kamar kos di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, tempat ia diketahui tengah merencanakan aksi serupa.
“Modusnya, pelaku menyewa sepeda motor melalui media sosial, kemudian menjualnya tanpa seizin pemilik. Kami menemukan bahwa BA telah menjalankan aksi ini sejak Januari 2025,” jelas AKP Lufthi.
Tidak hanya itu, pelaku juga menggunakan identitas orang lain dalam melakukan aksinya. KTP yang digunakan diketahui dicuri dari loker karyawan di tempatnya bekerja.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









