“Pelaku mengakui telah menggelapkan enam unit sepeda motor dari beberapa penyedia rental di Labuan Bajo, termasuk milik korban OS,” tambahnya.
Menurut pengakuan tersangka, setiap unit motor dijual dengan harga antara Rp 6 juta hingga Rp 8 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan aktivitas perjudian daring (judol).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan enam unit sepeda motor dari berbagai merek serta sejumlah KTP palsu.
“Lima unit telah kami kembalikan kepada pemiliknya, sementara satu unit lainnya masih kami amankan sebagai barang bukti sesuai dengan laporan polisi yang diterima,” ujar AKP Lufthi.
Kini, BA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik Unit Tipidum Satreskrim Polres Manggarai Barat telah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” tutup perwira lulusan Akpol 2015 tersebut. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









