Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gelapkan 6 Unit Motor Rental di Labuan Bajo, Karyawan Hotel Diciduk Polisi

  • Bagikan
Gelapkan 6 Unit Motor Rental di Labuan Bajo, Pemuda Bandung Diciduk Polisi. (foto : isth).

“Pelaku mengakui telah menggelapkan enam unit sepeda motor dari beberapa penyedia rental di Labuan Bajo, termasuk milik korban OS,” tambahnya.

Menurut pengakuan tersangka, setiap unit motor dijual dengan harga antara Rp 6 juta hingga Rp 8 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan aktivitas perjudian daring (judol).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan enam unit sepeda motor dari berbagai merek serta sejumlah KTP palsu.

Baca Juga :  KS Tantang Erwin Santosa Kadiman Buka Seluruh Dokumen Tanah Keranga: "Kalau Benar, Tunjukkan ke Publik"

“Lima unit telah kami kembalikan kepada pemiliknya, sementara satu unit lainnya masih kami amankan sebagai barang bukti sesuai dengan laporan polisi yang diterima,” ujar AKP Lufthi.

Kini, BA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik Unit Tipidum Satreskrim Polres Manggarai Barat telah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Baca Juga :  Pemeriksaan Kedua Kadis Pariwisata Manggarai Barat, Kasus Cunca Wulang Merambah Dugaan Korupsi

“Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” tutup perwira lulusan Akpol 2015 tersebut. **

  • Bagikan