Bupati Endi menambahkan bahwa kolaborasi Pemprov NTT dan Pemkab Manggarai Barat akan terus diperkuat.
“Kami tidak berjalan di belakang gubernur, tapi di samping kiri dan kanan. Ini awal kebangkitan NTT dan kebangkitan rakyat,” ujarnya.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dalam sambutannya menegaskan bahwa NTTMart merupakan bagian dari upaya membangun demokrasi ekonomi yang berpihak pada rakyat.
“Tidak ada demokrasi politik yang sehat tanpa demokrasi ekonomi yang kuat. NTTMart adalah model ekonomi kerakyatan agar sebanyak mungkin orang terlibat dan menikmati manfaat pembangunan,” kata Melki.
Ia menyebutkan empat pilar utama pengembangan UMKM di NTT, yakni akses permodalan, pendampingan teknis, literasi keuangan, dan kepastian pasar.
“Permodalan sudah ada melalui KUR dengan bunga rendah. Pendampingan dan literasi keuangan kita siapkan. Pasarnya jelas lewat NTTMart. Sekarang tinggal UMKM berproduksi maksimal,” tegasnya.
Gubernur Melki juga menginstruksikan agar ASN menjadi motor penggerak ekonomi lokal.
“Minimal ASN belanja Rp100 ribu per bulan di NTTMart. Ini bentuk dukungan konkret. Kalau 32 ribu ASN belanja di sini, perputaran uang bisa mencapai puluhan miliar rupiah setiap bulan,” ungkapnya.
Selain itu, ia mendorong konsep “One Village One Product” dan pemanfaatan sektor pariwisata premium Labuan Bajo untuk menyerap produk lokal.
“Pariwisata Manggarai Barat sudah mendunia. Sekarang saatnya produk UMKM ikut menikmati kue besar pariwisata,” ujarnya.
NTTMart Manggarai Barat ditandai dengan pemotongan pita oleh Gubernur NTT dan Bupati Manggarai Barat dan dilanjutkan dengan penandatanganan MoU, disaksikan para pejabat dan pelaku UMKM.
Acara kemudian dilanjutkan dengan peninjauan produk-produk lokal yang dipajang di dalam gerai.
Kehadiran NTTMart di Labuan Bajo diharapkan menjadi pengungkit ekonomi rakyat, memperkuat daya saing produk lokal, serta memastikan manfaat pembangunan pariwisata dirasakan langsung oleh masyarakat Nusa Tenggara Timur. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









