Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gugatan Johanis Van Naput di Ujung Tanduk, Dasar Kepemilikan Dipertanyakan

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260421 200452
Penasihat Hukum Ahli Waris Ibrahim Hanta, Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya Saat Diwawancarai Awak Media, Usai Mengikuti Persidangan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo. (fofo : Dok. Isth).

Usai sidang, penasihat hukum ahli waris Ibrahim Hanta, Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya, menyatakan bahwa keterangan saksi telah secara signifikan melemahkan dalil gugatan penggugat.

“Kami menilai 99 persen dalil gugatan telah terbantahkan berdasarkan fakta persidangan hari ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa saksi telah menguraikan secara detail sejarah penguasaan lahan, termasuk fakta bahwa dokumen alas hak tahun 1990 yang diklaim penggugat telah dicabut oleh fungsionaris adat pada tahun 1998.

“Dengan dicabutnya pengakuan tersebut, maka dokumen itu secara hukum cacat yuridis dan tidak memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.

Terkait tuduhan pemalsuan yang sempat diarahkan kepada pihaknya, ia menyebut bahwa hasil gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri pada Desember sebelumnya menyatakan tuduhan tersebut tidak terbukti.

“Pelapor tidak mampu menunjukkan bukti otentik saat dikonfrontasi dengan ahli,” jelasnya.

Baca Juga :  Viral dan Berujung Laporan Polisi, Guru SD Manggarai Hadapi Dua Kasus Sekaligus

Ia juga menyoroti bahwa unsur kerugian dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tidak terpenuhi, karena objek tanah telah beralih kepada pihak lain, yakni Erwin Santoso Kadiman.

“Penggugat tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengklaim kerugian atas tanah yang bukan lagi haknya,” ujarnya.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Jon Kadis, SH, menilai akar persoalan terletak pada akta PPJB yang dinilai tidak memiliki kejelasan objek sejak awal.

“Tidak ada batas yang jelas, tidak ada lokasi pasti. Ini sumber kekacauan hukum,” tegas Jon.

Ia menambahkan, dalam putusan perdata Nomor 1 Tahun 2024 yang telah inkrah, akta PPJB tersebut telah dinyatakan batal demi hukum karena objeknya terbukti dalam sengketa dan tumpang tindih.

Namun, kejanggalan muncul ketika sejumlah sertifikat tetap diterbitkan berdasarkan dokumen yang telah dibatalkan, termasuk SHM atas nama Johanis Van Naput.

Baca Juga :  Tolak Kuota 1.000 Wisatawan ke TNK, Ketua AWSTAR Peringatkan Anggota

“Di lapangan, tanah itu sudah lama dikuasai masyarakat, ada kebun dan aktivitas produktif. Ini menunjukkan penguasaan riil oleh warga,” jelasnya.

Jon menegaskan bahwa inti persoalan terletak pada satu dokumen kunci yang hingga kini tidak pernah dapat dibuktikan keberadaannya.

“Surat alas hak 10 Maret 1990 itu tidak pernah ada dalam bentuk asli. Bahkan BPN mengakui tidak memiliki arsipnya,” ujarnya.

Meski berbagai kejanggalan terungkap, Johanis Van Naput tetap mengajukan gugatan baru. Hal ini dinilai janggal oleh pihak tergugat, mengingat dalam PPJB tahun 2014 disebutkan bahwa tanah tersebut telah dialihkan kepada Santosa Kadiman.

“Seharusnya pihak yang berperkara adalah pembeli dalam PPJB, bukan pihak lain. Ini menjadi tanda tanya besar,” tutup Jon. **

  • Bagikan