“Kami tidak menemukan papan informasi proyek di lokasi. Hal ini menunjukkan ketidakprofesionalan dalam pengelolaan proyek,” tegasnya.
Lebih lanjut, informan media tersebut menyebutkan bahwa CV. Golo Kulu tidak menghadirkan Ahli Konstruksi yang sesuai dengan persyaratan kontrak.
“Tenaga kerja yang dihadirkan tidak memiliki kompetensi yang dibutuhkan,. Ini melanggar peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, “ungkapnya.
FD juga mencatat bahwa proses pencampuran material dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin mixer/molen yang seharusnya meningkatkan kualitas campuran semen dan beton.
“CV. Golo Kulu seharusnya menggunakan peralatan yang sesuai dengan dokumen penawaran mereka,” katanya.
Pada akhirnya, kondisi kedalaman fondasi lantai dan dinding juga tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang telah ditetapkan.
“Kondisi pekerjaan sangat memprihatinkan dan merugikan masyarakat lokal,” pungkasnya.
Di sisi lain, pemilik CV. Golo Kulu, FJ, mengklaim bahwa CV-nya “dipinjam pakai” oleh kontraktor lain dengan inisial FA.
“Dia (FA) yang pake. Saya hanya pemiliknya (pemilik CV. Golo Kulu),” ujar pada Senin, 24 Juni 2024 saat ditemui di Labuan Bajo. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









