Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hak Keberatan Nyaris Terhalang! Pengaduan Calon Nomor 2 Pilkades Bangka Lewat Baru Diterima Usai Panwas Turun Tangan

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
d492afd0 be20 11f1 8d35 93c33a5c6270
Hak Keberatan Nyaris Terhalang! Pengaduan Calon Nomor 2 Pilkades Bangka Lewat Baru Diterima Usai Panwas Turun Tangan. (foto : Dok. Isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bangka Lewat, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, kembali menuai sorotan.

Bukan hanya soal hasil perolehan suara yang kini dipersoalkan, tetapi juga menyangkut hak peserta Pilkades untuk menggunakan mekanisme keberatan yang telah disediakan dalam aturan.

Berkas pengaduan hasil Pilkades yang diajukan Calon Kepala Desa Bangka Lewat Nomor Urut 2 disebut sempat tidak diterima oleh Panitia Pemilihan Desa. Dokumen tersebut baru akhirnya diterima setelah persoalan itu dikoordinasikan dengan dan mendapat teguran dari Panitia Pengawas Pilkades tingkat Kabupaten.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, ketika Calon Kepala Desa Nomor Urut 2 bersama tim hukumnya, Lorens Logam, mendatangi Sekretariat Panitia Pilkades Bangka Lewat untuk menyerahkan dokumen pengaduan.

Namun, setibanya di lokasi, sekretariat panitia justru dalam keadaan tertutup.

Situasi tersebut menjadi persoalan karena kedatangan calon dan tim hukum berlangsung ketika masa pengajuan keberatan masih berjalan.

Dua anggota panitia kemudian datang sekitar lima menit setelah dihubungi. Namun, keduanya disebut tidak dapat membuka sekretariat karena tidak memegang kunci dan menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk membuka kantor.

Upaya kemudian dilakukan dengan menghubungi Ketua Panitia Pilkades Bangka Lewat, Benediktus Guntur.

Namun, jawaban yang diterima justru menjadi pemicu persoalan baru.

“Saya sedang berada di luar. Mestinya harus koordinasi dari kemarin kalau mau datang. Datang besok saja, saya lagi sibuk hari ini,” Ujarnya.

Baca Juga :  Jelang Pilkades 29 September, Ketua DPRD Mabar Ingatkan 181 Cakades: Jangan Karena Pilkades Kita Bermusuhan

Pernyataan tersebut dipersoalkan tim Calon Nomor Urut 2 karena dinilai tidak memiliki dasar dalam ketentuan pengajuan keberatan yang mereka jadikan rujukan.

Dalam materi yang dikutip tim hukum, Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 11 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa, Pasal 77 ayat (1) menyebutkan bahwa calon kepala desa yang merasa keberatan terhadap proses penetapan calon kepala desa terpilih dapat menyampaikan pengaduan kepada Panitia Pemilihan secara tertulis paling lambat tiga hari setelah penetapan calon kepala desa terpilih, disertai bukti dan/atau saksi.

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sendiri sebelumnya telah menyatakan bahwa seluruh tahapan Pilkades Serentak 2026 mengacu pada Perbup Nomor 11 Tahun 2026.

Dengan demikian, persoalan yang kini dipertanyakan bukan sekadar apakah pengaduan tersebut nantinya terbukti benar atau tidak.

Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah peserta Pilkades diberi akses untuk menggunakan hak keberatannya sesuai mekanisme yang telah disediakan dalam aturan.

Tim hukum Calon Nomor Urut 2 menilai tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan calon untuk melakukan koordinasi sehari sebelumnya sebelum menyerahkan pengaduan.

“Sepanjang pengaduan disampaikan secara tertulis, masih berada dalam tenggat waktu yang ditentukan, serta disertai bukti dan atau saksi sebagaimana dipersyaratkan, kami mempertanyakan dasar hukum apa yang digunakan panitia ketika meminta kami berkoordinasi dari hari sebelumnya,” kata Lorens.

Baca Juga :  Pilkades Riung Memanas! 900-an Massa Padati Kampanye Retno Nari, “Jangan Jadikan Pilkades Ajang Pecah Keluarga!”

Menurut dia, hak menyampaikan pengaduan berbeda dengan permintaan izin kepada ketua panitia.

“Ini bukan soal meminta izin kepada ketua panitia. Ini adalah mekanisme keberatan yang diberikan oleh aturan. Ketika peserta datang untuk menggunakan haknya dalam batas waktu yang sah, seharusnya panitia menerima dokumen tersebut untuk kemudian diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.

Situasi semakin menjadi sorotan ketika Ketua Panitia disebut tetap tidak hadir dan tidak menerima langsung dokumen pengaduan tersebut.

Karena itu, pihak Calon Nomor Urut 2 kemudian berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pilkades tingkat Kabupaten.

Setelah dilakukan komunikasi dan teguran dari tingkat kabupaten, barulah Ketua Panitia disebut memerintahkan anggotanya untuk menerima dokumen pengaduan.

Bagi tim hukum Calon Nomor Urut 2, fakta bahwa dokumen tersebut akhirnya dapat diterima justru melahirkan pertanyaan lebih besar.

Jika dokumen tersebut memang dapat diterima pada hari itu, mengapa sebelumnya calon dan tim hukumnya harus terlebih dahulu meminta campur tangan pengawas tingkat kabupaten?

“Pertanyaan kami sederhana. Mengapa harus ada teguran dari tingkat kabupaten baru dokumen pengaduan diterima? Kalau memang mekanismenya jelas dan kewajiban panitia adalah menerima pengaduan sesuai tenggat waktu, seharusnya tidak perlu terjadi peristiwa seperti ini,” ujar Lorens.

Ia juga mempertanyakan dasar aturan mengenai keharusan melakukan koordinasi sehari sebelumnya.

  • Bagikan