“Di mana aturan yang menyebutkan bahwa calon wajib menjadwalkan atau memberitahukan sehari sebelumnya jika hendak menyerahkan pengaduan? Kalau memang tidak ada ketentuan tersebut, jangan kemudian membuat persyaratan tambahan yang justru berpotensi menghambat hak peserta,” katanya.
Lorens menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebatas persoalan sekretariat yang tertutup atau tidak adanya orang yang memegang kunci.
Menurut dia, substansinya menyangkut akses terhadap mekanisme koreksi dalam sebuah proses demokrasi desa.
“Panitia Pilkades dibentuk untuk menyelenggarakan proses pemilihan dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan. Karena itu, ketika ada peserta yang datang untuk menyampaikan keberatan dalam batas waktu yang ditentukan, akses tersebut seharusnya tidak dipersulit,” ujarnya.
“Menolak atau menunda penerimaan pengaduan pada saat peserta masih berada dalam tenggat waktu dapat menimbulkan persoalan serius. Apalagi kalau pada akhirnya dokumen tersebut baru diterima setelah pengawas tingkat kabupaten turun tangan,” lanjutnya.
Menurutnya, keberatan yang diajukan pihaknya bukan berarti hasil Pilkades sudah dinyatakan salah.
Sebaliknya, pengaduan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk menguji berbagai persoalan yang mereka anggap terjadi selama proses Pilkades.
Tim hukum Calon Nomor Urut 2 juga mengaitkan persoalan penerimaan pengaduan ini dengan dugaan persoalan lain dalam penyelenggaraan Pilkades Bangka Lewat.
Salah satunya terkait pencatatan perolehan suara dalam C-Plano yang sebelumnya mereka persoalkan.
Menurut Lorens, persoalan tersebut akan dimasukkan sebagai bagian dari rangkaian pengaduan yang disampaikan kepada Panitia Pengawas Pilkades Kabupaten.
“Peristiwa ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya kami juga mempertanyakan adanya pencatatan suara pada C-Plano yang menurut kami dilakukan dengan prosedur yang tidak semestinya. Sekarang ketika kami datang untuk menyampaikan pengaduan, dokumen kami justru sempat tidak diterima,” katanya.
Karena itu, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut secara resmi kepada Panitia Pengawas Pilkades tingkat Kabupaten.
“Kami akan meminta Panwas Kabupaten memeriksa seluruh rangkaian peristiwa ini secara objektif. Jangan sampai persoalan administratif yang seharusnya sederhana justru menjadi hambatan bagi peserta untuk menggunakan hak hukumnya,” tegas Lorens.
Sorotan terhadap mekanisme pengaduan Pilkades Bangka Lewat menjadi semakin penting karena hasil pemilihan disebut memiliki selisih perolehan suara yang sangat tipis, yakni hanya dua suara.
Dalam kondisi seperti itu, setiap keberatan terhadap prosedur penyelenggaraan menjadi bagian penting yang perlu diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku.
Tim hukum Calon Nomor Urut 2 meminta Panitia Pengawas Pilkades Kabupaten tidak hanya melihat substansi keberatan, tetapi juga memeriksa bagaimana panitia desa menjalankan kewajibannya dalam menerima dan meneruskan pengaduan.
“Kami tidak meminta siapa yang harus dimenangkan. Kami meminta aturan ditegakkan. Kalau keberatan kami tidak terbukti, silakan diputus sesuai aturan. Tetapi jangan sampai kami tidak diberi ruang untuk menyampaikan keberatan,” kata Lorens.
Ia menegaskan bahwa proses penyelesaian keberatan harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan bukti.
“Demokrasi bukan hanya soal mencoblos dan menghitung suara. Demokrasi juga memastikan peserta mempunyai ruang untuk mengajukan keberatan ketika menemukan sesuatu yang dianggap tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Pihak Calon Nomor Urut 2 berharap Panitia Pengawas Pilkades Kabupaten segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan seluruh proses keberatan berjalan sesuai ketentuan.
“Jangan sampai panitia yang seharusnya menjadi pelaksana justru dipersepsikan sebagai pihak yang menghalangi peserta mendapatkan akses terhadap mekanisme hukum. Kalau ada kesalahan, mari diperiksa. Kalau tidak ada kesalahan, mari dibuktikan. Semuanya harus berdasarkan aturan dan bukti,” kata Lorens.
Ia menambahkan bahwa persoalan tersebut menjadi ujian bagi penyelenggaraan Pilkades Bangka Lewat 2026.
“Yang kami perjuangkan bukan sekadar dua suara. Yang kami perjuangkan adalah apakah setiap tahapan Pilkades benar-benar dilaksanakan sesuai aturan dan apakah peserta diberi kesempatan yang sama untuk menggunakan hak hukumnya,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Panitia Pilkades Bangka Lewat Benediktus Guntur belum berhasil dikonfirmasi mengenai alasan sekretariat tidak dibuka saat kedatangan Calon Nomor Urut 2 dan tim hukumnya serta mengenai adanya permintaan agar pengajuan pengaduan dikoordinasikan terlebih dahulu.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ketua Panitia Pilkades Bangka Lewat maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









