LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Bupati Manggarai Barat (Mabar), Edistasius Endi, S.E, mengeluarkan ultimatum keras kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dinilai mengganggu tata kelola serta merusak citra pariwisata daerah.
Ia menegaskan, UMKM yang tidak tertib, tidak transparan, dan mengabaikan kebersihan akan ditutup tanpa kompromi.
“Jangan sampai karena ulah sekelompok UMKM, citra pariwisata Manggarai Barat jadi rusak. Kalau hanya memperburuk citra, tutup!” tegas Bupati Edi.
Ultimatum tersebut disampaikan Bupati Edi melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Manggarai Barat, Theresia P. Asmon, saat Rapat Awal Tahun yang berlangsung di Aula Setda Kabupaten Manggarai Barat, Senin (05/01/2026) pagi.
Dalam arahannya, Bupati Edi secara khusus memerintahkan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pelaku UMKM, terutama yang beroperasi di kawasan Kuliner Kampung Ujung, yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.
“Saya perintahkan untuk mengevaluasi seluruh pelaku UMKM di Kampung Ujung. UMKM yang hanya memperburuk citra pariwisata, tutup! Tidak ada tawar-menawar,” ujar Bupati Edi dengan nada tegas.
Selama ini, keluhan wisatawan terkait harga makanan dan minuman yang dinilai terlalu mahal, tanpa adanya daftar menu harga di awal pemesanan, terus bermunculan.
Kondisi tersebut bahkan sempat viral di media sosial, sehingga memaksa unsur Forkopimda Manggarai Barat turun tangan untuk mencari solusi bersama.
“Target kita satu: citra pariwisata Manggarai Barat, khususnya Labuan Bajo, jangan sampai rusak,” tegas Bupati.
Selain persoalan harga, kebersihan lingkungan di kawasan Kuliner Kampung Ujung juga menjadi perhatian serius.
Menurut Bupati Edi, ketidakmampuan sebagian pelaku UMKM menjaga kebersihan merupakan ancaman nyata bagi citra Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata kelas dunia.
“Kita selalu mengurus masalah yang sama dari tahun ke tahun. Kebersihan ini bukan hal baru, tapi terus berulang,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









