Bupati Edi kembali menegaskan kepada Kepala Dinas Nakertrans agar tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap UMKM yang membandel.
“Kalau masih ada UMKM yang tidak bisa diatur, tidak mau menunjukkan menu harga, tidak mau patuh menjaga kebersihan, tutup! Jangan dibiarkan,” tandasnya.
Tidak hanya menyoroti kawasan kuliner, Bupati Edi juga meluapkan keprihatinannya terhadap kondisi pasar di Manggarai Barat yang dinilai semakin tidak tertata dan jauh dari standar kebersihan.
“Masalah di pasar ini bukan membaik, tapi makin amburadul. Sudah bingung lagi kita menilai, ini pasar atau jalan? Joroknya minta ampun. Masa kita tidak bisa kendalikan?” ungkapnya.
Sebagai langkah konkret, Bupati Edi memerintahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk segera melakukan dua kebijakan strategis.
Pertama, mendorong relokasi pedagang ke Pasar Baru.
“Dorong pelaku lainnya ke Pasar Baru. Bulan ini juga mesti ada yang dipindahkan,” perintahnya.
Kedua, menyiapkan instrumen pengaturan yang jelas dan tegas bagi para pedagang.
“Harus ada kontrak yang jelas. Apa hak, apa kewajiban. Instrumennya harus pasti, supaya tidak semrawut,” jelas Bupati.
Bahkan, opsi penyerahan pengelolaan kepada pihak ketiga yang profesional juga menjadi pertimbangan serius Pemerintah Daerah.
“Kalau ada pihak ketiga yang profesional, kita bisa arahkan ke sana,” tambahnya.
Kebijakan tegas Bupati Edi ini dinilai sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjaga citra Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata super premium.
Ultimatum tersebut diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha agar lebih disiplin, transparan, dan bertanggung jawab dalam menjalankan usaha, demi kenyamanan wisatawan dan masa depan pariwisata Manggarai Barat. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









