Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hari Pertama Masuk Kantor Usai Cuti Pilkada 2024, Ini Penegasan Bupati Edi Endi! 

  • Bagikan
IMG 20241125 112708
Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, S.E. (foto : isth).

Selain itu, Bupati Edy juga menegaskan pentingnya penyelesaian hak-hak pegawai lainnya, khususnya Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Menurutnya, hak pegawai harus segera diproses tanpa penundaan.

“Karena ini adalah hak pegawai, maka perlu ditangani dengan serius dan segera diselesaikan,” tambah Bupati Edy.

Selain fokus pada isu sertifikasi guru dan TPP, Bupati Edy juga menyoroti pentingnya memperhatikan batas waktu pengajuan dana transfer, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) Spesifik Grand.

Baca Juga :  Ratusan Liter BBM Diduga Ilegal Disergap di Lamba Leda Selatan, Dua Orang Diamankan Polisi

Dia mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Bagian Keuangan, untuk mematuhi jadwal pengajuan dana tersebut agar tidak terlambat.

“Batas akhir pengajuan dana transfer harus diperhatikan dengan serius. Jika terlambat, kita akan dikenakan penalti yang akan berdampak pada struktur APBD secara keseluruhan. Oleh karena itu, semua OPD, termasuk Bagian Keuangan, harus mempercepat proses pengajuan dan tidak boleh ada kelalaian,” pungkas Bupati Edy.

Baca Juga :  Gugatan Johanis Van Naput di Ujung Tanduk, Dasar Kepemilikan Dipertanyakan

Hari pertama masuk kantor bagi Bupati Edy dan Wakil Bupati, dr. Yulianus Weng, menandai dimulainya kembali roda pemerintahan setelah mereka mengambil cuti kampanye selama dua bulan. Selama masa cuti, pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat dijalankan oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati, Ondy Ch. Siagian. **

  • Bagikan