“Setiap pengendara motor yang tidak menggunakan plat nomor akan ditilang. Ini merupakan pelanggaran serius dalam peraturan lalu lintas,” ujarnya pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Ia menambahkan, “Saat petugas melihat pengendara yang tidak mematuhi aturan, mereka akan segera menghentikan laju sepeda motor dan memberikan tilang, sambil memberikan penjelasan mengenai kewajiban melengkapi kendaraan dan membawa dokumen seperti STNK dan SIM.”
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan kesalahan serupa dapat diminimalisir, serta masyarakat dapat lebih disiplin dalam administrasi kendaraan.
“Hal ini penting demi terciptanya situasi Kamseltibcar Lantas yang aman dan tertib. Mari kita semua berkomitmen untuk menjadi pengendara yang patuh dan bertanggung jawab demi keselamatan bersama, ” Tutup Supartha. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









