LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Satlantas Polres Manggarai Barat mengeluarkan himbauan kepada seluruh warga, khususnya pengendara kendaraan bermotor di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Himbauan ini menekankan pentingnya memasang plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) guna mematuhi peraturan lalu lintas yang diatur dalam Pasal 28 jo Pasal 68 ayat (1), dengan ancaman denda maksimal mencapai Rp500.000.
Tujuan dari himbauan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan ketertiban berlalu lintas di kalangan pengendara.
Oleh karena itu, setiap pengendara diingatkan untuk segera melengkapi kendaraannya dengan plat nomor, dan bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi tilang.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, melalui Kasat Lantas, AKP I Made Supartha Purnama, menyatakan bahwa pihaknya akan tegas di lapangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









