LARANTUKA, NTTNEWS.NET – Salah satu calon legislatif DPRD Kabupaten Flores Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN) berinisial SLO diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan cara membeli ijazah paket C (ijasah setara tingkat SLTA-red) pada salah satu embaga pendidikan non formal (PKBM).
Hal itu diketahui dari postingan akun facebook Mike Tishor di grup facebook Suara Flotim. Dalam postinganya, akun facebook Mike Tishor menyebut ijazah paket C milik SLO itu diperoleh dengan cara membeli dari salah satu lembaga pendidikan non formal PKBM Buno Bao di Desa Sandosi, Witihama, Pulau Adonara, Flores Timur.
“Akhir-akhir ini terjadi perbincangan yang meresahkan masyarakat khususnya masyarakat dapil 4 karena ada oknum caleg DPRD Kabupaten Flores Timur atas nama SLO patut diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan cara membeli ijazah paket C pada lembaga pendidikan non formal PKBM Buno Bao di desa sandosi Witihama dengan pendasaran satuan pendidikan asal SMPN 1 Adonara Timur demi memuluskan ambisi untuk menduduki jabatan” tulis Mike Tishor.
Sementara Caleg SLO yang dikonfirmasi oleh wartawan pada Jumat 23 Februari 2024 enggan memberikan komentar terkait polemik dimaksud.
“Saya tidak memberikan tanggapan karena situasi kita sekarang dalam masa politik,” singkatnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









