Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarpenegak hukum, terutama di Labuan Bajo yang merupakan salah satu pintu masuk utama wisatawan mancanegara.
Tingginya mobilitas orang, barang, dan aktivitas pariwisata menuntut kolaborasi lintas lembaga demi meminimalisasi potensi pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran keimigrasian.
Dalam sambutannya, Charles Christian Mathaus menegaskan pentingnya kerja sama tersebut sebagai fondasi peningkatan kualitas pelayanan dan penegakan hukum.
“Kerja sama ini bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen bersama untuk meningkatkan profesionalitas, efektivitas, serta kepastian hukum dalam pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kabupaten Manggarai Barat,” ujar Charles.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya PKS ini, koordinasi antarinstansi dapat berjalan lebih cepat, terstruktur, dan berorientasi pada penyelesaian persoalan hukum secara tuntas.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, menekankan peran fundamental Kejaksaan tidak hanya dalam penuntutan, tetapi juga sebagai pengacara negara.
“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan siap memberikan dukungan hukum bagi Kantor Imigrasi Labuan Bajo dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya,” jelas Yoanes.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan strategis menjaga kewibawaan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun instansi vertikal melalui fungsi pelayanan hukum dan penanganan perkara.
Dengan ditandatanganinya PKS tersebut, diharapkan tercipta mekanisme koordinasi yang lebih kuat, peningkatan kapasitas penanganan perkara, serta penguatan kepastian hukum dalam pelaksanaan fungsi keimigrasian di Manggarai Barat.
Kolaborasi ini juga diharapkan menjadi model kerja sama strategis antarinstansi dalam mendukung keamanan wilayah dan kelancaran aktivitas pariwisata internasional di Labuan Bajo. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









