LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Pada 31 Juli 2024 lalu, sebuah insiden kekerasan mengguncang Kampung Tondong Raja, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat. Salah satu korban, Muhamad Suhardin (44), memberikan keterangan langsung kepada wartawan pada Kamis (13/2/2025) mengenai peristiwa yang menimpa dirinya.
Dalam keterangannya, Suhardin menceritakan bahwa pada malam kejadian ia sedang bersama anak di tempat acara.
“Pada pukul 11.00 malam itu, saya sedang duduk di depan sebuah meja. Saya memiliki dua batang rokok surya; satu batang saya hisap, sedangkan satu batang yang lain saya letakkan di atas meja,” ujarnya.
Namun, suasana berubah drastis beberapa saat kemudian.
“Tiba-tiba, rokok yang saya taruh di meja itu menghilang. Saya melihat bungkusan rokok tersebut sudah berada di depan saudara Konstantinus Benkoming alias Tanti (43). Saya pun bertanya kepada beliau, namun ia tidak memberikan jawaban dan hanya menatap dengan ekspresi dingin,” kenangnya dengan jelas.
Suhardin melanjutkan, “Saya langsung berdiri dan mendekatinya, namun sebelum saya sempat menjelaskan, beliau langsung menyerang saya. Ia mengangkat tangan kanannya dan memukul mulut saya, kemudian tangan kirinya – yang sebelumnya berada di bawah meja – memukul dahi saya menggunakan barang tajam dan entah barang tajam apa saya juga tidak tahu hingga langsung berdarah.”
Menurutnya, luka yang dideritanya cukup parah sehingga sempat membuatnya kehilangan penglihatan sejenak dan merasa sangat pusing.
Tak berhenti di situ, Suhardin juga menceritakan upaya penegurannya terhadap pelaku.
“Saya berteriak, ‘Kau harus bertanggung jawab atas perbuatanmu!’ Namun, dia hanya membalas dengan kabur dan segera melarikan diri dari tempat kejadian,” jelasnya.
Sekitar 30 menit setelah kejadian, suasana kembali memanas ketika anak dari Konstantinus Benkoming, yang bernama Tesa, muncul di lokasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









