Menurutnya, jika terjadi pelanggaran administratif terkait pendirian perusahaan pers atau keanggotaan wartawan, maka hal tersebut menjadi kewenangan Dewan Pers untuk mengambil tindakan terukur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pers memiliki mekanisme otonom dalam menegakkan Undang-Undang Pers, dan semua pihak wajib menghormati mekanisme itu. Pemerintah daerah tidak bisa mengambil alih fungsi Dewan Pers,” ujarnya.
Meski demikian, Wilfridus tetap mengapresiasi lahirnya pembahasan tersebut apabila dimaksudkan untuk mendorong profesionalisme dan ketertiban administrasi di kalangan insan pers.
“Saya melihat ada kesemrawutan dalam praktik jurnalistik di Labuan Bajo yang perlu dievaluasi secara mendasar, baik dari sisi persyaratan profesi, akurasi berita, maupun keseimbangan informasi. Upaya mendorong evaluasi demi profesionalisme tentu hal yang baik,” katanya.
Sebagai tokoh masyarakat, ia menilai momentum ini bisa menjadi kesempatan untuk memperkuat akuntabilitas dan kualitas informasi publik di daerah.
“Pers dan pemerintah daerah adalah mitra strategis. Pers berfungsi sebagai watchdog untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah. Karena itu, hubungan keduanya harus dibangun dalam kerangka kemitraan, bukan subordinasi,” ungkapnya.
Wilfridus juga mengingatkan bahwa terhadap setiap informasi atau berita yang dipublikasikan, masyarakat memiliki hak tolak, hak jawab, dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Pada akhirnya, ia menegaskan bahwa berita acara hasil Rapat FORKOPIMDA PLUS tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mengatur pekerjaan pers.
“Sekali lagi, itu hanya dapat menjadi rekomendasi kepada Dewan Pers, bukan norma baru yang mengikat insan pers. Jika dijadikan dasar untuk mengatur pers di bawah pemerintah daerah, maka itu cacat hukum secara total,” pungkasnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









