LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Sebuah kasus yang menimbulkan kehebohan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), ketika seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya dikejar masalah hukum.
Markus Erasmus Tengajo, seorang wartawan dari Metro Rakyat.com, mendapati dirinya terperangkap dalam pusaran kontroversi setelah melakukan pekerjaan jurnalistik yang melibatkan PT. Karya Adhi Jaya (KAJ).
Kronologi kasus dimulai pada tanggal 22 Januari 2024, ketika Markus mencoba mengonfirmasi berita tentang dugaan aktivitas ilegal batching plant milik PT. KAJ di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Namun, usahanya untuk mendapatkan klarifikasi dari Direktur PT. KAJ, Wemi Sutanto, tidak berjalan mulus.
Meskipun telah merespons, Wemi Sutanto menolak memberikan keterangan karena sedang berada di rumah sakit.
Pada tanggal 7 Februari 2024, Markus berusaha lagi menghubungi Wemi Sutanto dan berhasil mendapatkan janji untuk bertemu di kantornya.
Namun, apa yang seharusnya menjadi pertemuan biasa berubah menjadi peristiwa yang mengejutkan.
Ketika Markus dan seorang rekan wartawan lainnya tiba di kantor PT. KAJ, mereka tanpa sengaja menjadi saksi saat dua orang mengantar surat kepada staf PT. KAJ.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









