Mereka pun menyaksikan diskusi tentang surat tersebut, yang diduga berkaitan dengan batching plant ilegal.
Kejadian mencapai titik klimaks ketika Markus mengirim foto amplop surat tersebut kepada Wemi Sutanto melalui pesan WhatsApp.
Respons dari Wemi Sutanto menunjukkan kebingungannya atas pengiriman tersebut, menciptakan kebingungan lebih lanjut dalam kasus ini.
Namun, kejutan sebenarnya datang pada tanggal 1 Maret 2024, ketika Markus menerima surat undangan dari Polres Manggarai Barat sebagai saksi terkait dugaan penyebaran data pribadi oleh Wemi Sutanto.
Tidak hanya sekali, Markus juga dua kali dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kasus ini menuai reaksi dari berbagai pihak, dengan wartawan lainnya mengecam tindakan Polres Manggarai Barat sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Namun, di balik semua kontroversi, Markus tetap teguh pada prinsipnya bahwa tugas jurnalistiknya tidak bertentangan dengan kode etik wartawan.
Dalam upaya untuk menyelesaikan kasus ini, Markus berharap agar pihak berwenang dapat mempertimbangkan dengan bijaksana dan tetap mematuhi prinsip-prinsip perlindungan kemerdekaan pers yang telah ditetapkan. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









