LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Manggarai Barat yang akan digelar pada 29 September 2026, Ketua DPRD Manggarai Barat, Benediktus Nurdin, ST, mengingatkan seluruh masyarakat untuk menjaga persaudaraan, keamanan, dan kedamaian selama seluruh tahapan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut berlangsung.
Pilkades serentak tahun 2026 di Kabupaten Manggarai Barat akan diikuti oleh 64 desa yang tersebar di 12 kecamatan, dengan total 181 calon kepala desa yang akan berkompetisi memperebutkan kepercayaan masyarakat.
Benediktus meminta masyarakat yang memiliki hak pilih agar menggunakan hak politiknya secara bertanggung jawab dan tidak menjadikan perbedaan pilihan sebagai alasan untuk memutus hubungan persaudaraan.
Menurutnya, Pilkades merupakan bagian dari proses demokrasi untuk menentukan pemimpin di tingkat desa. Karena itu, pesta demokrasi tersebut harus dijalankan dengan penuh kedewasaan dan tidak boleh menjadi sumber konflik di tengah masyarakat.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat di 64 desa yang akan melaksanakan Pilkades agar menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai karena berbeda pilihan, kita kemudian saling bermusuhan, apalagi sampai terjadi konflik antarpendukung,” ujar Benediktus Nurdin, Minggu (27/9/2026).
Ia menegaskan, masyarakat harus memahami bahwa pilihan politik dalam Pilkades merupakan hak pribadi setiap warga negara. Perbedaan pilihan merupakan hal yang wajar dalam sebuah proses demokrasi.
Namun, perbedaan tersebut tidak boleh menghilangkan rasa persaudaraan dan hubungan kekeluargaan yang selama ini telah terbangun di tengah masyarakat desa.
“Pilihan boleh berbeda, tetapi persaudaraan jangan sampai berbeda. Kita semua adalah keluarga. Karena itu, mari kita jaga Pilkades ini supaya berlangsung aman, tertib, damai, dan bermartabat,” tegasnya.
Selain mengingatkan masyarakat, Ketua DPRD Manggarai Barat juga secara khusus menyampaikan pesan kepada 181 calon kepala desa yang akan bertarung dalam Pilkades serentak tersebut.
Menurut Benediktus, para calon kepala desa harus mampu menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi. Setiap calon tidak hanya memiliki tanggung jawab memenangkan kontestasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia meminta seluruh calon kepala desa tidak menjadikan kompetisi sebagai alasan untuk saling menjatuhkan, menyebarkan permusuhan, atau membangun konflik antarkelompok pendukung.
“Untuk 181 calon kepala desa, saya juga mengimbau agar masing-masing calon bisa menjaga situasi tetap aman, tenteram dan damai. Sesungguhnya kita semua adalah keluarga. Jangan sampai karena Pilkades, calon kepala desa yang satu dengan calon yang lain kemudian bermusuhan,” katanya.
Benediktus mengingatkan bahwa siapa pun yang nantinya memperoleh kepercayaan masyarakat harus kembali hidup berdampingan dengan calon lainnya dan masyarakat yang sebelumnya berbeda pilihan.
Karena itu, menurut dia, seluruh calon perlu mempersiapkan diri menerima apa pun hasil pemilihan dengan sikap dewasa.
“Yang perlu kita ingat, Pilkades ini hanya berlangsung satu hari, tetapi hubungan kekeluargaan kita berlangsung seumur hidup. Karena itu, jangan mengorbankan persaudaraan hanya karena kepentingan politik sesaat,” ujarnya.
Ia juga mengajak para pendukung masing-masing calon untuk tidak mudah terpancing oleh isu, provokasi, maupun informasi yang dapat memperkeruh suasana menjelang hari pemungutan suara.
Masyarakat diminta menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme yang telah disediakan dan tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Pilkades serentak Kabupaten Manggarai Barat tahun 2026 akan digelar di 64 desa yang tersebar pada 12 kecamatan.
Dengan jumlah desa yang cukup banyak serta melibatkan ratusan calon kepala desa dan masyarakat pemilih, pengamanan menjadi salah satu aspek penting yang mendapat perhatian aparat keamanan dan pemerintah daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









