“Kami sudah menegaskan kepada seluruh panitia Pilkades agar bekerja sesuai regulasi yang berlaku. Setiap tahapan harus dilaksanakan secara terbuka dan tidak boleh ada kesepakatan-kesepakatan di luar aturan karena itu berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa netralitas panitia merupakan salah satu kunci suksesnya pelaksanaan Pilkades.
“Panitia tingkat desa harus netral. Mereka tidak boleh memihak kepada calon tertentu. Tugas panitia adalah memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan memberikan pelayanan yang sama kepada semua peserta,” katanya.
Selain itu, Aloisius meminta agar proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara maksimal sehingga seluruh warga yang memiliki hak pilih dapat terakomodasi dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kami juga mendorong agar proses pemutakhiran data pemilih benar-benar disampaikan kepada masyarakat sehingga mereka bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik pada saat pemungutan suara nanti,” ujarnya.
Terkait jadwal penetapan calon kepala desa, Aloisius menyebutkan bahwa tahapan tersebut akan dilaksanakan pada awal Agustus mendatang.
“Penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa dijadwalkan pada tanggal 6 Agustus 2026. Pada hari yang sama juga akan dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelasnya.
Menurut dia, setiap calon nantinya akan diminta menandatangani seluruh lembar DPT sebagai bentuk persetujuan dan transparansi data pemilih.
“Setiap calon harus menandatangani setiap lembar DPT. Tujuannya agar di kemudian hari tidak ada lagi calon yang mempersoalkan daftar pemilih tetap yang telah ditetapkan,” katanya.
Sementara itu, terkait pembiayaan Pilkades, Aloisius menjelaskan bahwa sumber anggaran berasal dari dua skema, yakni APBD Kabupaten Manggarai Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Biaya Pilkades bersumber dari dua sumber. Pertama dari APBD melalui DPA Dinas PMD yang digunakan untuk kebutuhan logistik dan honorarium panitia Pilkades tingkat desa,” terang Aloisius.
Sedangkan kebutuhan operasional yang bersifat teknis di tingkat desa menjadi tanggung jawab pemerintah desa melalui APBDes.
“Untuk operasional di tingkat desa seperti ATK, konsumsi rapat panitia, pembuatan TPS dan kebutuhan teknis lainnya dibebankan pada APBDes masing-masing desa,” pungkasnya.
Dengan tahapan yang kini memasuki proses verifikasi dan klarifikasi, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berharap seluruh proses Pilkades serentak 2026 dapat berlangsung aman, demokratis, transparan serta melahirkan pemimpin desa yang mampu membawa kemajuan bagi masyarakat di masing-masing wilayah. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









