Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kadis PMD Manggarai Barat Ingatkan Panitia Pilkades Jelang Penetapan Calon di 64 Desa

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260624 091419
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai Barat, Aloisius Lahi, S.IP. (foto : Dok. Isth).

LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Manggarai Barat terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Saat ini, pelaksanaan Pilkades untuk 64 desa telah memasuki tahap verifikasi dan klarifikasi berkas bakal calon kepala desa setelah masa pendaftaran ditutup pada 21 Juni 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai Barat, Aloisius Lahi, S.IP, menjelaskan bahwa seluruh tahapan Pilkades sedang berlangsung dan mendapat pengawasan ketat agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/6/2026), Aloisius mengatakan bahwa berdasarkan laporan yang diterima dari panitia Pilkades tingkat desa maupun para camat, sejumlah desa masih menghadapi kondisi minimnya jumlah pendaftar.

“Untuk proses tahapan Pilkades di Kabupaten Manggarai Barat, tahapan pendaftaran bakal calon sudah berakhir pada tanggal 21 Juni. Saat ini, mulai tanggal 22 Juni sampai 1 Juli mendatang dilakukan verifikasi dan klarifikasi berkas oleh panitia Pilkades tingkat desa,” jelas Aloisius.

Ia menambahkan, Pilkades serentak tahun ini akan dilaksanakan di 64 desa yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Manggarai Barat.

Baca Juga :  Pesan Keras Bupati Edi kepada 39 Kepala Sekolah Baru: Jaga Amanah atau Tinggalkan Jabatan

“Dari hasil laporan sementara yang kami terima dari panitia Pilkades tingkat desa maupun para camat, masih terdapat beberapa desa yang baru memiliki satu bakal calon kepala desa. Sesuai aturan, apabila hanya ada satu calon, maka panitia wajib memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari,” ujarnya.

Menurut Aloisius, apabila setelah perpanjangan pertama masih belum ada tambahan pendaftar, maka masa pendaftaran kembali diperpanjang selama 10 hari. Dengan demikian total waktu perpanjangan mencapai 25 hari.

“Kalau setelah perpanjangan 15 hari belum ada pendaftar tambahan, maka diperpanjang lagi selama 10 hari. Jika setelah total 25 hari tetap tidak ada calon tambahan, maka akan dilakukan musyawarah antara BPD dan panitia Pilkades untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Selain persoalan minimnya jumlah calon, Aloisius juga mengungkapkan bahwa terdapat beberapa desa yang justru mengalami kelebihan pendaftar, bahkan mencapai enam hingga tujuh orang bakal calon kepala desa.

Baca Juga :  Camat Welak Kunjungi Pasien ODGJ, Tegaskan Komitmen Penanganan Humanis di Tengah Keterbatasan

Ia menegaskan bahwa aturan Pilkades membatasi jumlah peserta yang berhak mengikuti pemilihan.

“Untuk Pilkades, jumlah calon yang ditetapkan minimal dua orang dan maksimal lima orang. Kalau jumlah bakal calon lebih dari lima, maka dilakukan seleksi lanjutan oleh panitia Pilkades tingkat desa,” jelasnya.

Aloisius menerangkan, proses seleksi akan dilakukan berdasarkan sejumlah parameter yang telah ditentukan dalam regulasi.

“Ada tiga parameter yang digunakan dalam seleksi, yakni usia, tingkat pendidikan, dan pengalaman kerja di instansi pemerintah. Jika setelah dilakukan penilaian ternyata nilainya masih sama, maka tahapan berikutnya adalah ujian tertulis yang dilaksanakan di tingkat kabupaten,” ungkapnya.

Menurutnya, pelaksanaan ujian tertulis hanya dilakukan apabila panitia tingkat desa secara resmi mengusulkan kepada panitia kabupaten karena jumlah peserta melebihi batas maksimal yang ditentukan.

Lebih lanjut, Aloisius menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk menjaga integritas dan kualitas penyelenggaraan Pilkades agar terhindar dari berbagai potensi sengketa maupun konflik di kemudian hari.

  • Bagikan