Kapolda menginstruksikan agar seluruh anggota yang sebelumnya tinggal di asrama segera pindah ke rumah susun tersebut.
“Sejak awal saya sudah perintahkan, jika bangunannya sudah selesai, maka segera pindahkan dari asrama ke sini. Dan saya kira ini sudah dilaksanakan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta agar segera dibentuk pengurus rusun, seperti ketua RT atau RW, guna menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
“Segera bentuk pengurus, baik ketua RT, RW, atau pengelola lainnya. Ini penting agar kebersihan dan ketertiban tetap terjaga,” tegasnya.
Kapolda NTT menyoroti pentingnya perawatan bangunan, mengingat hunian ini diberikan secara gratis kepada anggota Polri.
“Biasanya, setelah beberapa tahun akan muncul berbagai permasalahan. Oleh karena itu, segala bentuk persoalan harus bisa diselesaikan dengan baik di antara penghuni,” katanya.
Ia juga mempertanyakan apakah ada biaya yang dikenakan kepada penghuni atau apakah ada pungutan tertentu dari pihak tertentu.
“Saya ingin memastikan, apakah ada biaya yang dipungut dari penghuni? Jika ada, harus segera diklarifikasi. Karena kita semua harus bertanggung jawab dalam merawat bangunan ini, mulai dari kebersihan hingga pemeliharaan fasilitas,” ujarnya.
Kapolda menekankan pentingnya kedisiplinan dalam menjaga fasilitas agar tetap dalam kondisi baik.
“Biasanya, setelah beberapa tahun terjadi kendala seperti saluran air tersumbat akibat kurangnya disiplin dalam pemakaian. Oleh karena itu, pengurus harus membuat aturan yang jelas agar semua penghuni dapat menjaga kebersihan dan merawat rumah susun ini dengan baik,” tandasnya.
Menutup sambutannya, Kapolda mengingatkan agar seluruh penghuni bersyukur atas bantuan yang telah diberikan oleh Kementerian PUPR.
“Program dari Kementerian PUPR ini bertujuan untuk menyediakan hunian yang layak bagi kita. Jika hari ini kita mendapat 44 unit rumah susun, maka kita harus bersyukur dan menjaga fasilitas ini dengan baik,” tutupnya.
Di akhir acara, Kapolda juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir dalam peresmian rumah susun tersebut. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









