“Adapun tujuan Apel siaga bencana ini yaitu membangun kewaspadaan dan kesiapsiagaan bersama, memastikan ketersediaan dan kesiapan peralatan, meningkatkan koordinasi maupun kolaborasi serta memastikan aktifnya Pos Komando Tanggap Darurat,” tambahnya.
Terakhir, Alumni Akpol angkatan 2004 itu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Manggarai Barat untuk selalu waspada dan menjaga keselamatan sebagai berikut :
1). Menghindari/Mengurangi aktivitas di luar (berkendara di jalan raya melakukan perjalanan laut/berlayar) apabila cuaca hujan dan atau angin kencang.
2). Saat berwisata air, selalu menggunakan pelampung.
3). Saat di perjalanan mengalami cuaca hujan, upayakan berlindung di tempat yang aman. Hindari berlindung di bawah pohon karena rawan akan tumbang dan petir.
4). Hindari melewati jalanan rawan banjir.
5). Selalu update prakiraan cuaca baik darat, laut maupun udara.
6). Bersama giatkan gotong royong untuk menjaga kebersihan lingkungan.
7). Bersihkan parit, selokan, saluran air dari sampah agar aliran air lancar untuk mencegah genangan air / banjir.
8). Perkuat dinding tebing dengan menanam pepohonan yang menyerap air dan membuat tembok dengan saluran air untuk menghindari longsor.
Selain itu, ketika bepergian dalam waktu panjang, masyarakat diminta untuk waspada jika meninggalkan rumah. Terlebih dalam keadaan kosong. Misalnya dengan melepas regulator dengan tabung gas, memastikan tidak ada sumber potensi korsleting listrik serta hal lainnya yang bisa menyebabkan bencana.
“Waspada, kalau keluar rumah, apalagi dalam jangka waktu yang lama. Pastikan keran air sudah ditutup, kompor gas dalam keadaan aman, serta alat-alat listrik dalam keadaan yang aman untuk ditinggal,” pungkasnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









