LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Dalam upaya memperketat pengawasan dan mencegah potensi penyalahgunaan senjata api (senpi) dinas, Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat menggelar pemeriksaan mendadak (sidak) besar-besaran terhadap sarana prasarana keamanan dan kelengkapan administrasi personel.
Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Manggarai Barat, Labuan Bajo, pada Senin (09/03/2026) pagi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang, S.I.K.
Langkah tegas ini diambil menyusul instruksi Kapolda NTT melalui Surat Telegram Nomor ST/130/III/WAS.1.2./2026 untuk memastikan kesiapan operasional serta legalitas personel pemegang senpi.
Sejak pukul 08.30 Wita, satu per satu personel yang memegang senjata api diminta menunjukkan senjatanya. Tim gabungan dari Seksi Propam dan Bagian Logistik (Baglog) melakukan pemeriksaan mendetail, mulai dari kebersihan fisik laras, fungsi mekanik, hingga jumlah amunisi. Tak hanya fisik, aspek administratif seperti masa berlaku Kartu Senjata Api (SIMSA) dan hasil tes psikologi berkala juga menjadi poin krusial yang diperiksa.
Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang, menegaskan bahwa kepemilikan senjata api bagi anggota Polri bukanlah sebuah hak, melainkan kewajiban yang dibarengi dengan tanggung jawab moral dan hukum yang berat.
“Senjata api adalah amanah negara yang melekat pada personel. Kita harus memastikan kondisinya tetap prima, terawat, dan yang paling penting adalah aspek legalitas serta psikologi penggunanya masih layak,” tegas AKBP Christian Kadang di sela-sela pemeriksaan.
Dalam arahannya, pria kelahiran Toraja tersebut menjelaskan bahwa prosedur untuk memegang senpi tidaklah mudah. Setiap anggota harus melewati serangkaian ujian psikologi yang ketat untuk menilai stabilitas emosional dan mental. Ia pun memberikan peringatan keras bagi anggota yang memiliki catatan merah dalam kedisiplinan.
“Personel yang memiliki catatan pelanggaran disiplin, pidana, maupun terindikasi narkoba direkomendasikan untuk tidak diberikan izin pinjam pakai senpi. Bahkan, bagi anggota yang akan melaksanakan cuti, dilarang membawa senpi; senjata tersebut wajib digudangkan terlebih dahulu,” sebutnya.
Lebih lanjut, AKBP Christian mengingatkan bahwa penggunaan senjata api harus merujuk pada Perkap Nomor 1 Tahun 2009 (penggunaan kekuatan), Perkap Nomor 8 Tahun 2009 (prinsip HAM), dan diperbarui melalui Perkap/Perpol Nomor 1 Tahun 2022 serta aturan penindakan penyerangan terkini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









