“Senpi hanya boleh dilakukan apabila menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian, membela orang lain, atau mencegah terjadinya kejahatan berat yang mengancam nyawa,” tuturnya.
Didampingi Plh. Kasie Propam Polres Mabar, IPTU Yostan A. Lobang, S.H., dan Kasiwas IPDA Thomas Ola Payi, sebanyak 19 pucuk senjata api diperiksa secara intensif.
Data di lapangan menunjukkan 11 pucuk merupakan senjata api laras panjang dan 8 pucuk lainnya adalah senjata api laras pendek yang digunakan oleh jajaran Polsek dan melekat pada personel operasional.
IPTU Yostan A. Lobang menyatakan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menarik senjata dari tangan anggota jika ditemukan ketidaksesuaian administrasi atau kondisi fisik yang tidak terawat.
“Kami mengecek secara teliti apakah SIMSA personel masih berlaku dan bagaimana hasil tes psikologi mereka. Jika ada yang sudah habis masa berlakunya atau kondisinya tidak layak, senjata tersebut akan kami amankan sementara ke gudang logistik guna menghindari risiko malapraktik,” kata mantan Kapolsek Lembor tersebut.
Ia juga menekankan bahwa tindakan tegas akan diambil jika terjadi penyalahgunaan.
“Kita akan melakukan proses hukum terhadap setiap anggota Polri yang menyalahgunakan senpi organik, baik yang disengaja maupun tidak disengaja,” tegas IPTU Yostan.
Hingga berakhirnya kegiatan pada pukul 09.15 Wita, secara umum seluruh senjata api dinas Polres Manggarai Barat dinyatakan dalam kondisi baik dan siap pakai.
Kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran serta meningkatkan profesionalisme Polri dalam menjalankan tugas pengamanan di wilayah hukum Kabupaten Manggarai Barat. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









