GMK terus menghubungi korban dengan ancaman untuk menyebarkan video pribadi korban dan mengirimkan materi tersebut ke tempat kerja korban jika permintaannya tidak dipenuhi.
Selain GMK, NRA juga terlibat dalam pemerasan terhadap korban NNM. Korban akhirnya melaporkan kepolisian pada tanggal 16 Maret 2024 terkait tindakan pemerasan dan manipulasi data yang dilakukan oleh GMK.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang ITE terkait Dugaan Tindak Pidana Manipulasi Data melalui ITE yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.
Selain itu, keduanya juga akan dikenakan pasal Dugaan Tindak Pidana Pengancaman yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar, sesuai dengan Pasal 27b Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Wadirkrimsus juga memberikan pesan kepada masyarakat untuk menghapus video pribadi yang mereka miliki karena berpotensi bahaya jika jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab.
“Jaga privasi Anda dengan baik,” pungkasnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









