LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kasus dugaan penggelapan dana arisan online senilai Rp30 juta yang dilaporkan oleh Martha Asrianti Abu (29), seorang ibu rumah tangga asal Roe, Desa Cunca Lolos, Kecamatan Mbeliling, terhadap KD—seorang istri anggota polisi di Polres Manggarai Barat—telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, AKP Lufthi Darmawan Aditya, membenarkan bahwa perkara tersebut telah selesai secara damai.
Laporan itu sendiri terdaftar dengan nomor: STTPL/108/VII/2025/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, dan sebelumnya diproses sesuai Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.
“Kasus ini sudah kami selesaikan secara restorative justice, yaitu penyelesaian di luar pengadilan. Terlapor telah mengganti kerugian korban. Awalnya kerugiannya Rp30 juta, tapi dalam perjanjian disepakati menjadi Rp35 juta sebagai bentuk itikad baik,” ujar AKP Lufthi saat dikonfirmasi pada Rabu (16/7/2025).
Ia menambahkan bahwa setelah proses perdamaian dilakukan dan kedua belah pihak sepakat secara tertulis, pihaknya langsung menggelar gelar perkara untuk menutup kasus tersebut.
“Hari ini kami gelar perkara untuk menutup kasus ini secara resmi karena sudah ada penyelesaian damai dari kedua pihak,” tambahnya.
AKP Lufthi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti kegiatan arisan online.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









