Ia menekankan pentingnya kejelasan aturan dan transparansi dalam pengelolaan dana arisan.
“Harapan kami, jika arisan dilakukan sesuai aturan, secara bergiliran, dan adil, seharusnya tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Tapi kalau ada niat jahat atau aturan yang dimanipulasi, maka akan timbul masalah. Kami minta masyarakat lebih bijak, dan jika memang ingin ikut arisan, laksanakanlah dengan fair dan sesuai kesepakatan,” tegasnya.
Sebelumnya, Martha Asrianti Abu, yang akrab disapa Acin, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat pada Kamis (3/7/2025), didampingi oleh salah satu anggota keluarganya, Egi.
Ia melaporkan KD karena tidak menerima uang arisan yang seharusnya diserahkan pada 21 Juni 2025 oleh admin arisan bernama Kirana.
“Saya merasa ditipu karena waktu pengambilan arisan, uang saya tidak diberikan. Padahal saya sudah setor penuh,” ungkap Acin kepada wartawan saat ditemui di halaman Polres.
Dengan selesainya kasus ini melalui restorative justice, Polres Manggarai Barat berharap tidak ada lagi kasus serupa yang mencuat di kemudian hari, khususnya yang melibatkan pengelolaan dana publik secara informal. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









