LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Marsel Nagus Ahang, S.H, Ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneli Demokrasi Masyarakat NTT (LPPDM), menyoroti dugaan perjalanan dinas fiktif oleh anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Ahang mendesak Aparat Penegakan Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) dan Polres Manggarai Barat untuk menyelidiki kasus ini.
Aktivis LSM dan pengacara yang sering menghadapi kasus korupsi di NTT ini mengatakan bahwa DPRD Manggarai Barat terbukti menipu uang rakyat.
“Rakyat Manggarai Barat perlu lebih waspada dalam memilih pemimpin, hindari memilih DPRD yang terlibat dalam penipuan atau korupsi,” tegas Ahang.
DPRD Manggarai Barat dikritik karena memiliki bukti pembayaran hotel dan tiket perjalanan dinas tanpa melakukan perjalanan sesungguhnya.
Temuan ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yang menunjukkan adanya indikasi biaya penginapan palsu.
“BPK RI menemukan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas dan biaya penginapan, termasuk pembayaran perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan senilai Rp6.320.000,00,” ujar Ahang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.