Menurutnya, hal ini merupakan bukti bahwa DPRD Manggarai Barat telah melakukan korupsi uang rakyat.
Ahang menekankan pentingnya menghilangkan DPRD yang terlibat dalam penipuan uang rakyat.
“DPRD yang terus menipu harus dihapuskan dari Manggarai Barat. Ini menunjukkan masih ada anggota DPRD yang tidak tahu malu,” tambahnya.
LHP BPK RI yang dikeluarkan pada 29 Maret 2023, mengungkapkan fakta bahwa terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak melampirkan dokumen pertanggungjawaban, namun tetap menerima pembayaran.
Lebih lanjut, biaya penginapan yang dilaporkan untuk pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, mencapai Rp250.200.755,00.
Ahang menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan DPRD Manggarai Barat yang “tega menipu untuk melakukan perjalanan dinas, padahal sebenarnya tidak ada perjalanan dinas.”
LSM LPPDM meminta penegakan hukum segera dilakukan untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat Manggarai Barat. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









