Dr. Kanisius menekankan bahwa baik pelaku maupun korban adalah anak-anak yang membutuhkan pendampingan.
“Kita tidak bisa hanya fokus pada hukuman. Pelaku juga membutuhkan pembinaan dan pendampingan psikologis agar dapat memperbaiki diri. Di sisi lain, korban harus didukung untuk pulih dari trauma yang mereka alami,” tegasnya.
Pendampingan psikologis dinilai sangat penting untuk membantu anak-anak mengatasi dampak emosional dari kekerasan tersebut.
Kasus ini, menurutnya, adalah pengingat bahwa kekerasan bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga isu moral dan sosial. Oleh karena itu, penyelesaiannya membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak.
“Kita perlu menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperbaiki moralitas generasi muda. Melalui pendekatan restoratif, kita tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga memberikan pelajaran bermakna bagi anak-anak kita,” ujar Dr. Kanisius dengan penuh harapan.
Ia menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak untuk bergandengan tangan dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan.
“Mari kita ciptakan generasi yang bermoral, bijaksana, dan peduli terhadap sesama. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Kasus kekerasan antar siswi di Ruteng ini diharapkan menjadi titik balik dalam memperbaiki pendidikan karakter dan membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi muda. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









