Sebagai anggota KPUD, Krispinus menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab di hadapan DKPP terkait dugaan yang dialamatkan padanya.
“Saya siap bertanggung jawab atas apa yang dilaporkan tentang pribadi saya. Titik ini penting untuk saya baik dalam kapasitas saya sebagai pribadi, penyelenggara pemilu, maupun atas nama institusi,” tandas Krispinus.
Meski demikian, Krispinus menegaskan bahwa semua tuduhan kekerasan seksual terhadap stafnya di KPU Manggarai Barat adalah palsu.
“Mori aee, masa saya melakukan itu (kekerasan seksual). Kita ada hidup tenang-tenang, kerja aman-aman,” ujarnya.
Informasi yang diperoleh media ini, mencatat bahwa DKPP telah mengeluarkan surat jadwal sidang pelanggaran kode etik ini, yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 2 Februari 2024, dengan nomor perkara 5 – PKE – DKPP/I/2024.
Sementara itu, KR, yang diduga sebagai korban, masih bekerja sebagai staf KPU Manggarai Barat dan telah meminta bantuan LBH Apik Kupang dalam upayanya untuk mencari keadilan. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









