“Saya memandang penting dan perlu untuk menghadapinya, karena sebagai penyelenggara pemilu, KPU butuh pribadi yang berintegritas,” ujarnya.
Sambil mengekspresikan harapannya agar kasus ini tidak merusak marwah institusi KPU, Krispinus menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab dan menerima konsekuensi atas tuduhan yang dihadapinya.
“Saya akan siap mempertanggungjawabkan apa pun tuduhan, karena saya adalah Pejabat Publik,” tegasnya.
Terkait jadwal sidang pelanggaran kode etik, DKPP telah mengeluarkan surat yang menetapkan sidang akan berlangsung pada Jumat, tanggal 2 Februari 2024, dengan nomor perkara 5 – PKE – DKPP/I/2024.
Sementara KR, yang diduga menjadi korban, masih aktif sebagai staf KPU Manggarai Barat dan mencari keadilan dengan bantuan LBH Apik Kupang. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









