Kapolsek Macang Pacar IPDA Iwan Hendriawan ketika dikonfirmasikan awak media pada Jumat malam, 4 Oktober 2024 membenarkan peristiwa tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat informasi kejadian tersebut pada Kamis, 3 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 Wita.
“Kemarin sekitar pukul 09.00 wita pihak Polsek Macang Pacar menerima informasi dari Kepala Desa Nggilat bahwa ada warga yang meninggal karena gantung diri. Setelah mendapat informasi tersebut, 5 anggota Polsek Macang Pacar langsung menuju Nggilat dari Bari menggunakan perahu motor. Setelah tiba di TKP ternyata dapat informasi dari keluarga korban dari Nggorang bahwa mereka akan datang ke Nggilat. Ditunggulah mereka. Begitu keluarga korban tiba di Nggilat, yang kami kurang hati ada pernyataan dari pihak Polsek untuk amankan TKP, amankan rumah dan amankan suaminya karena memang sudah menjadi kewajiban kita. Ketika sudah dapat informasi ada kejadian kita amankan TKP itukan sudah prosedur SOPnya. Namun pihak keluarga korban ngotot untuk bawa jenazah korban pulang ke Nggorang. Kami sudah sampaikan mungkin bisa buat laporan polisi dulu. Sebelumnya kami sudah tanya bahwa ini bagaimana mau lanjut atau tidak? Kalau mau lanjut, ya mari kita ke Polsek untuk buat laporan Polisi. Tapi kata mereka tidak ke Polsek dan tetap ngotot mau bawa ke rumah di Nggorang dan dari situ baru mereka akan putuskan mau lanjut atau tidak,” jelas Kapolsek Macang Pacar.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak menghalangi permintaan keluarga korban karena di TKP masih dalam situasi panas.
“Karena kita juga tidak bisa menahan keluarga karena situasi juga panas daripada ada kasus baru lagi, sehingga kita mengalah. Kita silahkan keluarga korban untuk membawa korban ke rumah keluarga di Nggorang, ” ungkapnya.
Keluarga korban yang membawa jenazah start dari Nggilat sekitar pukul 22.00 Wita dan tiba di TSUD Komodo sekitar pukul 02.00 Wita.
“Lalu di rumah sakit kita sudah standbykan anggota yang kebetulan ada di labuan Bajo dan ada juga teman-teman yang dari Polres. Begitu juga dari teman intel yang damping itu untuk Visum. Setelah itu baru mereka lari ke Polres buat laporan. Jadi yang tangani kasus ini sekarang adalah Polres Mabar. Untuk visumnya kita belum karena kemarin kendala kita itu dari Puskesmas Bari tidak ada dokter. Jadi untuk menentukan hasilnya itu adalah dokter. Pihak Puskesmas kemarin hanya kirim perawat biasa,” jelasnya.
Informasi Sepintas
Ia mengungkapkan bahwa pihak Polsek Macang Pacar yang turun ke TKP hanya mendapat informasi sepintas saja terkait kronologi kejadiannya.
“Yang teman-teman dari Polsek Macang Pacar dapat informasi saat di TKP itu hanya sepintas bahwa sebelum ada kejadian digantung itu ada kejadian cekcok saja. Berdasarkan informasi di TKP juga bahwa karena tetangga-tetangga di sekitar masing-masing ada sibuk sehingga mereka berpikir bahwa itu hanya cekcok biasa saja, sehingga mereka masih melanjutkan aktifitas pergi ke kebun. Dan sore hari pulang dari kebun baru mereka mengetahui kejadian itu. Paling salah satu tetangga di belakang rumah korban itu yang tidak ke kebun sempat bantu suaminya korban untuk kasih turun dari tali,” kata Iwan.
Kasus ini perlu didalami
Ia menuturkan bahwa berdasarkan pengakuan suami korban dan para saksi bahwa korban itu meninggal karena gantung diri tetapi kita perlu dalami lagi dan kita tidak bisa percayakan begitu saja.
“Waktu teman-teman dari Polsek, tim medis dari Puskesmas dan anggota Koramil tiba di TKP kemarin itu korban sudah di lantai termasuk kain untuk gantung sudah terbuka. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 08.00 Wita dan informasinya bahwa suami korban sendiri yang melihat pertama kali korban sudah gantung diri. Lalu dia teriak minta tolong kepada masyarakat sekitar. Jadi rencananya pihak-pihak terkait besok akan di BAP di Polres dan kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak Polres. Infonya Polres sudah ambil alih, kemungkinan masih tunggu tim untuk lakukan Otopsi. Padahal kita sudah sarankan kepada pihak keluarga korban agar jangan dulu kubur namun kemarin jenazah korban sudah dikuburkan. Terpaksa nanti akan dibongkar lagi jika jadi dilakukan otopsi,” tambahnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









