Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Penyerobotan Lahan di Kecamatan Welak, Masyarakat Datangi Polsek Lembor

  • Bagikan
IMG 20241209 205838
Lahan pertanian sawah yang terletak di Marang, Desa Wewa, Kecamatan Welak. (foto : isth).

“Kepala Desa Wewa menyatakan bahwa sawah tersebut harus dikelola sendiri oleh pemiliknya, tanpa melibatkan orang lain. Namun, Tua Gendang menyatakan bahwa pembagian lahan baru akan dipertimbangkan di masa depan. Dua pendapat ini membuat kami bingung dan tidak mendapatkan kejelasan,” ungkap Yosep.

Dalam laporan tertulisnya, warga meminta Kapolsek Lembor dan Camat Welak untuk memberikan perlindungan hukum dan mengembalikan hak mereka atas lahan tersebut.

“Kami meminta kepada Kapolsek dan pemerintah agar memberikan rasa aman kepada kami dengan mengembalikan lahan yang menjadi hak kami. Kami juga berharap para pelaku mendapatkan sanksi sesuai hukum karena tindakan mereka telah melanggar hak kami sebagai pemilik sah,” tambah Yosep.

Baca Juga :  Anggota DPRD Mabar Desak Pemkab Jemput Bola Ambil Alih Embung Anak Munting, Ino Peni: Jangan Biarkan Aset Miliaran Menganggur

Laporan tersebut telah diterima oleh Polsek Lembor. Selain itu, warga juga mengirimkan tembusan laporan kepada sejumlah pihak, di antaranya:

1. Bupati Manggarai Barat

2. Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat

3. Kapolres Manggarai Barat

4. Camat Welak

Baca Juga :  DPW PKB NTT Ancam Laporkan Penyebar Isu Mahar Rp350 Juta: Jika Internal, Langsung Dipecat

5. Kepala Desa Wewa dan Kepala Desa Orong

6. Kepala Danramil 1612 Lembor

Mereka berharap agar laporan ini segera diproses, mengingat pentingnya lahan tersebut bagi keberlangsungan hidup mereka.

“Kami sudah bekerja keras membersihkan dan membajak sawah ini untuk musim tanam. Namun, mereka langsung mengambil alih tanpa izin. Kami merasa tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga tidak manusiawi,” tutup Yosep penuh harap. **

  • Bagikan