“Kepala Desa Wewa menyatakan bahwa sawah tersebut harus dikelola sendiri oleh pemiliknya, tanpa melibatkan orang lain. Namun, Tua Gendang menyatakan bahwa pembagian lahan baru akan dipertimbangkan di masa depan. Dua pendapat ini membuat kami bingung dan tidak mendapatkan kejelasan,” ungkap Yosep.
Dalam laporan tertulisnya, warga meminta Kapolsek Lembor dan Camat Welak untuk memberikan perlindungan hukum dan mengembalikan hak mereka atas lahan tersebut.
“Kami meminta kepada Kapolsek dan pemerintah agar memberikan rasa aman kepada kami dengan mengembalikan lahan yang menjadi hak kami. Kami juga berharap para pelaku mendapatkan sanksi sesuai hukum karena tindakan mereka telah melanggar hak kami sebagai pemilik sah,” tambah Yosep.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polsek Lembor. Selain itu, warga juga mengirimkan tembusan laporan kepada sejumlah pihak, di antaranya:
1. Bupati Manggarai Barat
2. Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat
3. Kapolres Manggarai Barat
4. Camat Welak
5. Kepala Desa Wewa dan Kepala Desa Orong
6. Kepala Danramil 1612 Lembor
Mereka berharap agar laporan ini segera diproses, mengingat pentingnya lahan tersebut bagi keberlangsungan hidup mereka.
“Kami sudah bekerja keras membersihkan dan membajak sawah ini untuk musim tanam. Namun, mereka langsung mengambil alih tanpa izin. Kami merasa tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga tidak manusiawi,” tutup Yosep penuh harap. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









