Kasus Penyerobotan Lahan di Kecamatan Welak, Masyarakat Datangi Polsek Lembor

  • Bagikan
IMG 20241209 205838
Lahan pertanian sawah yang terletak di Marang, Desa Wewa, Kecamatan Welak. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Pada Senin, 9 Desember 2024, sejumlah warga Desa Orong, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, mendatangi Polsek Lembor untuk melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan pertanian berupa sawah yang terletak di Marang, Desa Wewa, Kecamatan Welak.

Penyerobotan tersebut diduga dilakukan oleh seseorang bernama Demus bersama beberapa orang lainnya.

Yosep Marten Amalo, sebagai perwakilan warga Desa Orong, mengajukan laporan tertulis kepada Kapolsek Lembor.

Laporan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 001/PR/XII/2024. Dalam surat tersebut, mereka meminta tindakan tegas untuk mengembalikan lahan sawah yang mereka klaim sebagai hak warisan turun-temurun.

“Kami datang ke sini karena tidak ada jalan lain. Sawah ini adalah milik kami dari generasi ke generasi, tetapi sekarang diambil alih oleh Demus dan kelompoknya tanpa seizin kami. Kami berharap Bapak Kapolsek dan pemerintah terkait segera mengambil tindakan,” ujar Yosep Marten Amalo kepada wartawan.

Baca Juga :  Dugaan KDRT dan Dituduh Berselingkuh Berujung Penikaman, Simak Penjelasan EK!

Dalam laporan yang disampaikan kepada Polsek Lembor, warga menjelaskan beberapa poin penting terkait dugaan penyerobotan, yaitu:

1. Larangan Bekerja: Pelaku melarang pemilik sawah untuk melakukan kegiatan seperti membajak atau menanam di sawah tersebut.

2. Tanam Paksa: Setelah pemilik sawah membersihkan dan membajak lahan, para pelaku langsung menanami sawah tersebut tanpa izin.

3. Aksi Terorganisir: Proses penyerobotan dilakukan secara sistematis, dengan melibatkan banyak orang untuk menanam padi secara bersama-sama.

4. Pengambilan Hasil Panen: Selain sawah, para pelaku juga mengambil hasil panen seperti kemiri yang berada di lahan tersebut.

Baca Juga :  Kematian Bayu Aji Masih Menjadi Misteri, Keluarga Menduga Penganiayaan

5. Lahan Warisan: Warga menyatakan bahwa sawah tersebut adalah lahan irigasi warisan nenek moyang mereka yang telah dikelola selama lebih dari 50 tahun.

“Sawah itu bukan sawah biasa. Itu adalah peninggalan dari nenek kami. Sudah lebih dari lima dekade kami mengelola sawah tersebut. Tindakan mereka sangat melukai hati kami,” tegas Yosep.

Sebelum melapor ke Polsek Lembor, warga telah mencoba menyelesaikan masalah ini melalui pendekatan kepada Kepala Desa Wewa dan Tua Gendang setempat. Namun, perbedaan pendapat antara kedua pihak membuat warga bingung.

  • Bagikan