LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Dugaan praktik permainan kotor kembali menghantui kinerja aparat penegak hukum di Labuan Bajo. Kasus penyelundupan rokok ilegal senilai Rp 2,49 miliar yang ditangkap pada Maret 2024 lalu oleh TNI AL Labuan Bajo, hingga kini tak jelas arah penanganannya.
Barang bukti disebut sudah disita, namun kelanjutan proses hukum atas kasus ini justru menguap tanpa jejak.
Tidak ada kabar siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Identitas distributor pun tak pernah diumumkan, apalagi proses hukum yang dijalankan secara terbuka. Aroma kuat praktik suap dan keterlibatan oknum aparat kian menyeruak.
“Barang bukti miliaran rupiah disita, tapi hingga setahun berlalu tidak ada satu pun nama pelaku yang diumumkan. Ini janggal, ini patut dicurigai. Jangan-jangan yang disita bukan hanya rokok, tapi juga nurani aparat penegak hukum,” kata salah satu aktivis antikorupsi di Labuan Bajo yang enggan disebutkan namanya.
Penjelasan Bea Cukai: Banyak Tapi Minim Data
Dalam wawancara eksklusif bersama Tim media, Selasa (3/6/2025), Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Labuan Bajo, Ahmad Faisol, menjelaskan bahwa 101.600 bungkus rokok ilegal tersebut dipilah ke dalam dua kategori pelanggaran: pidana dan administratif.
“Rokok yang termasuk pelanggaran pidana kami musnahkan. Tapi untuk pelanggaran administratif seperti kekurangan bayar cukai, rokok dikembalikan ke pabrik asal di bawah pengawasan,” ujar Faisol.
Namun ketika ditanya jumlah pasti rokok yang dimusnahkan dan yang dikembalikan, Faisol mengaku tidak mengetahui.
“Saya lupa jumlahnya. Nanti saya tanyakan ke teman-teman pengawasan,” ujarnya.
Faisol juga menyebut Bea Cukai terbuka terhadap laporan masyarakat, tetapi tetap menekankan perlunya bukti kuat.
“Kalau hanya katanya, itu bisa jadi alibi,” katanya.
Meski mengklaim aktif memantau potensi pelanggaran di internal, Faisol menyatakan hingga kini belum ditemukan adanya indikasi suap atau keterlibatan langsung oknum dalam distribusi rokok ilegal.
Ia mengakui adanya pelanggaran disiplin pegawai di masa lalu, namun membedakan antara pelanggaran etik dan tindak pidana.
Pengakuan Mengejutkan: “Kami Setor ke Oknum Bea Cukai dan Aparat”
Pada 13 Mei 2025, media Obortimur.com melaporkan pengakuan mengejutkan dari seorang pria berinisial R yang mengaku sebagai distributor rokok ilegal merek King Bako.
Ia mengklaim telah mengirim langsung rokok dari Surabaya kepada seseorang berinisial BR di Labuan Bajo.
“Saya distribusi ke Manggarai hanya ke BR,” ungkap R, dikutip dari Obortimur.
Yang lebih menghebohkan, R menyebut secara terbuka bahwa mereka menyetor uang bulanan kepada oknum Bea Cukai dan aparat hukum untuk meloloskan distribusi rokok ilegal di wilayah Flores, termasuk Manggarai.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









