Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KD Istri Polisi Diduga Gelapkan Arisan, Kuasa Hukum Desak Polres Mabar Tetapkan Tersangka

  • Bagikan
IMG 20250705 223835
Martha Asrianti Abu (Kanan) Korban Arisan Online Bersama Sintus Jemali, S.H (Kiri) Kuasa Hukum. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kuasa hukum Martha Asrianti Abu (29), seorang ibu rumah tangga asal Roe, Desa Cunca Lolos, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, resmi melaporkan seorang ibu Bhayangkari berinisial KD ke Polres Manggarai Barat atas dugaan penggelapan dana arisan online senilai Rp30 juta.

Laporan tersebut dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat pada Kamis, 3 Juli 2025, dan telah terdaftar dengan nomor: STTPL/108/VII/2025/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. KD diketahui merupakan istri seorang anggota polisi aktif di Polres Manggarai Barat.

“Klien kami datang ke Polres ini untuk membuat laporan bahwa telah terjadi penggelapan dana arisan oleh saudari KD sebesar Rp30 juta,” ujar Sintus Jemali, S.H, kuasa hukum Martha kepada wartawan, pada Sabtu (5/7).

Baca Juga :  Wabup Yulianus Weng Resmi Membuka MTQ Kecamatan Komodo Ke-31

Menurut Sintus, kliennya—yang akrab disapa Acin—adalah peserta terakhir dari 15 anggota dalam kelompok arisan online yang dikelola KD sejak Desember 2024. Acin mengaku telah rutin membayar iuran sebesar Rp1.650.000 setiap dua minggu dan juga membayar denda jika ada keterlambatan.

“Klien kami ini peserta terakhir, nomor 15 dari 15 anggota. Tapi saat giliran pencairan tiba pada 21 Juni 2025, uang tidak diberikan. Alasannya karena klien kami telat setor. Padahal uang setoran tetap dilunasi lengkap, termasuk denda. Tapi KD tetap bersikeras menyatakan uang hangus,” beber Sintus.

Baca Juga :  Ini Bukan Konservasi! AWSTAR Serang Kebijakan Kuota di Taman Nasional Komodo

Merasa dirugikan, Acin sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara internal dengan mengadu ke ruang Propam Polres Manggarai Barat. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil.

“Karena dia istri polisi, klien kami pikir lebih baik diselesaikan dulu lewat Propam. Tapi saat dipanggil oleh anggota Provos, KD bersikap tidak kooperatif. Ia keluar dari ruangan tanpa pamit, tanpa menghormati petugas Provos yang ada,” lanjut Sintus.

  • Bagikan