Sikap KD yang dinilai arogan di hadapan aparat membuat Acin akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Sebagai istri polisi, seharusnya dia bisa jadi contoh. Tapi malah seperti ini. Saya berharap uang saya dikembalikan dan kasus ini diproses secara hukum agar tidak ada korban-korban lain ke depannya,” ujar Sintus.
Sintus menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan tertulis maupun lisan yang menyatakan uang akan hangus jika peserta terlambat membayar. Aturan sepihak yang dibuat KD dinilainya melanggar prinsip kepantasan dan keadilan.
“Kami menilai perbuatan ibu KD yang mengeluarkan klien kami dari anggota arisan dan tidak menyerahkan haknya sebagai penerima terakhir sebesar Rp30 juta adalah tindakan yang terang sebagai peristiwa pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.
Lebih memilukan, Acin merupakan seorang janda dengan dua anak kecil yang menggantungkan harapan pada hasil arisan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Klien kami adalah janda miskin dengan dua anak yang masih kecil. Uang arisan itu dia kumpulkan dari hasil kerja keras sendiri. Harapan kami, Polres Manggarai Barat mengusut tuntas kasus ini dan menetapkan KD sebagai tersangka secepatnya,” pungkas Sintus.
Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









