Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KD Istri Polisi Diduga Gelapkan Arisan, Kuasa Hukum Desak Polres Mabar Tetapkan Tersangka

  • Bagikan
IMG 20250705 223835
Martha Asrianti Abu (Kanan) Korban Arisan Online Bersama Sintus Jemali, S.H (Kiri) Kuasa Hukum. (foto : isth).

Sikap KD yang dinilai arogan di hadapan aparat membuat Acin akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

“Sebagai istri polisi, seharusnya dia bisa jadi contoh. Tapi malah seperti ini. Saya berharap uang saya dikembalikan dan kasus ini diproses secara hukum agar tidak ada korban-korban lain ke depannya,” ujar Sintus.

Sintus menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan tertulis maupun lisan yang menyatakan uang akan hangus jika peserta terlambat membayar. Aturan sepihak yang dibuat KD dinilainya melanggar prinsip kepantasan dan keadilan.

Baca Juga :  Tolak Kuota 1.000 Wisatawan ke TNK, Ketua AWSTAR Peringatkan Anggota

“Kami menilai perbuatan ibu KD yang mengeluarkan klien kami dari anggota arisan dan tidak menyerahkan haknya sebagai penerima terakhir sebesar Rp30 juta adalah tindakan yang terang sebagai peristiwa pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.

Lebih memilukan, Acin merupakan seorang janda dengan dua anak kecil yang menggantungkan harapan pada hasil arisan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Baca Juga :  Tri Dedy Mengamuk di Aksi: Kuota Padar Selatan Tidak Masuk Akal dan Mencekik Rakyat!

“Klien kami adalah janda miskin dengan dua anak yang masih kecil. Uang arisan itu dia kumpulkan dari hasil kerja keras sendiri. Harapan kami, Polres Manggarai Barat mengusut tuntas kasus ini dan menetapkan KD sebagai tersangka secepatnya,” pungkas Sintus.

Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat. **

  • Bagikan