NAGEKEO, NTTNEWS.NET – Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Nagekeo diduga mengandung unsur kecurangan berupa pemalsuan data.
Sejumlah Eks Tenaga Harian Lepas (THL) dari formasi kesehatan dan teknis mengungkapkan adanya ketidakwajaran dalam tahap verifikasi data yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Nagekeo.
Hal ini disampaikan dalam audiensi mereka bersama Kepala BKPP Eusabius Ebo dan Sekretaris Daerah (Sekda) Lukas Mere.
Mewakili rekan-rekannya, Gusti Bebi Daga, seorang Eks THL yang diberhentikan sejak 2019, mempertanyakan persyaratan utama dalam seleksi PPPK, terutama terkait Surat Keputusan (SK) pengalaman kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagekeo selama dua tahun berturut-turut.
“Kami melihat adanya kejanggalan dalam tahap verifikasi dokumen. Bagaimana mungkin peserta yang sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga, ketua RT, pekerja salon, atau karyawan apotek bisa memenuhi syarat sebagai tenaga honorer yang aktif? Dari mana mereka mendapatkan surat keterangan pengalaman kerja (Suket)?” tegas Gusti.
Ketua Forum Pemuda Peduli Nagekeo, Adrianus Siga, juga mempertanyakan jumlah tenaga non-ASN di Kabupaten Nagekeo. Menurutnya, sejak 2019, Pemerintah Daerah Nagekeo telah mengeluarkan surat edaran tentang pemberhentian tenaga honorer secara massal.
“Surat edaran Bupati menyatakan bahwa Pemda Nagekeo tidak lagi memiliki tenaga non-ASN, baik honorer, THL, maupun tenaga lain yang digaji dari APBD melalui pos belanja pegawai. Jika demikian, dari mana asal tenaga honorer yang diklaim masih bekerja hingga saat ini?” ungkap Adrianus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









