Lebih lanjut, para Eks THL menyoroti bahwa jika benar ada tenaga honorer yang dipekerjakan melalui pihak ketiga, maka seharusnya ada mekanisme lelang, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Non-PNS.
“Kami menuntut BKPP untuk membuka data tenaga honorer yang masih bekerja di setiap SKPD. Jika memang ada, siapa mereka dan di mana mereka bekerja?” tambahnya.
Sejumlah Eks THL menduga adanya praktik manipulasi dokumen dalam proses seleksi PPPK.
“Kami yang telah bekerja belasan tahun justru dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sementara mereka yang tidak pernah bekerja di pemerintahan malah Memenuhi Syarat (MS). Ada apa dengan BKPP? Jangan-jangan SK yang digunakan bodong. Ini jelas ada konspirasi!” ungkap salah satu mantan tenaga honorer.
Gusti Bebi Daga menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan panitia seleksi, Sekda, serta pihak terkait, termasuk BKPP Nagekeo.
“Praktik kejahatan seperti ini harus dibersihkan. Kami akan melaporkan kasus ini secara resmi agar tidak semakin berkembang di Nagekeo,” katanya.
Para Eks THL berharap agar pemerintah yang baru segera mengambil tindakan tegas dengan mengganti seluruh jajaran di BKPP Nagekeo dan meminta pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam proses rekrutmen PPPK. ** (Stefan)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









