Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejari Flotim Menerima Uang Pengganti Kerugian Negara dari Terpidana Korupsi

  • Bagikan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menerima uang setoran sebagai pengganti kerugian negara dari anak kandung PIG, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur.
Kejari Flotim Menerima Uang Pengganti Kerugian Negara dari Terpidana Korupsi. (foto : isth).

LARANTUKA, NTTNEWS.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menerima uang setoran sebagai pengganti kerugian negara dari anak kandung PIG, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur.

PIG merupakan terpidana dalam kasus korupsi dana Covid-19 di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur.

Transaksi ini terjadi pada Selasa (23/1/2024), dengan Jacki Franklin Lomi, Kejaksaan Negeri Flores Timur, sebagai penerima uang pengganti kerugian negara sebesar Rp296.078.278.

Baca Juga :  Menteri Agama Serahkan Bantuan Rp3 Miliar untuk Korban Gempa Flores, Tekankan Persaudaraan dan Toleransi Antarumat Beragama

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan, di Larantuka, Rabu (24/1/2024).

Cornelis menjelaskan bahwa uang tersebut telah disetorkan ke kas negara oleh bendahara penerimaan Kejari Flores Timur, yang didampingi keluarga terpidana PIG dan Jaksa Jacki Franklin Lomi.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pencurian HP di Manggarai Timur Berujung Laporan Balik, Karolina Pertanyakan Penetapan Tersangka

“Kita langsung menyetor uang pengganti kerugian negara ke kas negara dan dimasukkan ke dalam penerimaan negara bukan pajak melalui BRI Cabang Larantuka,” tambahnya.

  • Bagikan