Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejari Flotim Menerima Uang Pengganti Kerugian Negara dari Terpidana Korupsi

  • Bagikan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menerima uang setoran sebagai pengganti kerugian negara dari anak kandung PIG, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur.
Kejari Flotim Menerima Uang Pengganti Kerugian Negara dari Terpidana Korupsi. (foto : isth).

LARANTUKA, NTTNEWS.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menerima uang setoran sebagai pengganti kerugian negara dari anak kandung PIG, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur.

PIG merupakan terpidana dalam kasus korupsi dana Covid-19 di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur.

Transaksi ini terjadi pada Selasa (23/1/2024), dengan Jacki Franklin Lomi, Kejaksaan Negeri Flores Timur, sebagai penerima uang pengganti kerugian negara sebesar Rp296.078.278.

Baca Juga :  Ini Bukan Konservasi! AWSTAR Serang Kebijakan Kuota di Taman Nasional Komodo

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan, di Larantuka, Rabu (24/1/2024).

Cornelis menjelaskan bahwa uang tersebut telah disetorkan ke kas negara oleh bendahara penerimaan Kejari Flores Timur, yang didampingi keluarga terpidana PIG dan Jaksa Jacki Franklin Lomi.

Baca Juga :  RSUD Komodo Resmi Gelar Onsite Training SIM-RS, Dorong Transformasi Digital Layanan Kesehatan

“Kita langsung menyetor uang pengganti kerugian negara ke kas negara dan dimasukkan ke dalam penerimaan negara bukan pajak melalui BRI Cabang Larantuka,” tambahnya.

  • Bagikan