Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejari Mabar Gelar Konpers Terkait Dugaan Korupsi di Dinas PKO Mabar, Belasan Terduga Diperiksa

  • Bagikan
Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Mabar) menggelar konferensi pers dibawah pimpinan para jaksa penyidik, antara lain Wisnu Sanjaya, Alvian, dan Yohanes Atarona Kadus, dilakukan pengungkapan terkait penggeledahan yang baru saja dilakukan pada Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai Barat. Selasa, 23 April 2024.
Kejari Mabar Gelar Konpers Dugaan Korupsi di Dinas PKO Mabar, Belasan Terduga Diperiksa. (foto : NTTNews.net/Andy).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Mabar) menggelar konferensi pers dibawah pimpinan para jaksa penyidik, antara lain Wisnu Sanjaya, Alvian, dan Yohanes Atarona Kadus, dilakukan pengungkapan terkait penggeledahan yang baru saja dilakukan pada Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai Barat. Selasa, 23 April 2024.

Penggeledahan ini dilakukan atas dasar Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-02/N.3.24/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor: Print-02/N.3.24/fd.1/02/2024 tanggal 15 Februari 2024, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor: 9/Pen/Pid.B-GLD/2024/PN LBJ tanggal 17 April 2024.

Wisnu Sanjaya, salah satu anggota tim jaksa penyidik, menyatakan dalam konferensi pers tersebut, “Bahwa kegiatan penggeledahan ini kami lakukan demi kepentingan penyidikan perkara agar masalah yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan Pembangunan fasilitas sarana dan prasarana di Bumi Perkemahan Mbuhung Kecamtan Komodo Kabupaten Manggarai Barat TA 2021 dan 2022 dengan pagu anggaran Rp700 jutaan menjadi lebih jelas.

Baca Juga :  TNI AL dan Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung di Labuan Bajo, Ini Penjelasan Kepala Karantina

Ditambahkannya, “Tujuan dari penggeledahan ini adalah untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti yang dapat membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, guna menemukan tersangka dan mencegah penghilangan atau pemusnahan barang bukti, serta melengkapi berkas perkara.

Baca Juga :  Oknum ASN Malaka Diduga Serang Wartawan, Pemred Oke Narasi Tempuh Jalur Hukum

Lebih lanjut, Alvian, anggota tim jaksa penyidik, menekankan bahwa kegiatan penggeledahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penyidikan.

“Penggeledahan ini kami lakukan untuk memastikan kejelasan terkait dugaan korupsi yang telah diselidiki sebelumnya. Kami berharap temuan dari penggeledahan ini akan menjadi landasan yang kuat dalam proses penyidikan selanjutnya,” ujarnya.

Yohanes Atarona Kadus, anggota tim jaksa penyidik lainnya, menjelaskan bahwa hingga saat ini tim belum mengumumkan jumlah pasti kerugian negara yang diduga terjadi dalam kasus ini.

  • Bagikan